“Untuk Menjamin Kelancaran Transfer Anggaran dari Pusat”
Jayapura, – Guna menjamin kelancaran transfer anggaran dari pemerintah pusat, terutama yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK), Komisi III DPR Papua bidang Anggaran dan Asset Daerah meminta Pemerintah Ptovinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua untuk melakukan pengendalian dan monitoring yang ketat.
“Karena dengan adanya serapan dana DAK yang rendah dapat mengakibatkan keterlambatan transfer dana DAK tahap berikutnya. Sehingga berakibat terjadinya utang kepada pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD Daerah,”Kata Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, H. Kusmanto, SH saat menyampaikan laporan pendapat Komisi III DPR Papua dalam Rapat Paripuran ke-V, dengan agenda rancangan Perdasi Provinsi Papua tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, Rabu (1/9).
Untuk itu, Komisi III DPR Papua juga mengingatkan Gubernur Lukas Enembe beserta jajarannya, agar dapat memperhatikan target realisasi fisik dan keuangan dalam pelaksanaan program atau kegiatan yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD dalam sisa waktu efektif kurang lebih dua bulan kedepan.
Karena itu lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah penetapan Raperdasi Perubahan APD, Gubernur harus segera mengambil langkah-langkah konkrit dan terukur untuk meningkatkan realisasi fisik dan keuangan Pemerintah Provinsi Papua.
Selain itu, Komisi III DPR Papua juga berpendapat, bahwa struktur anggaran yang ideal dalam rancangan pendapatan daerah adalah dengan meningkatkan porsi PAD sebagai sumber kekuatan fiskal di daerah. Karena itu peningkatan PAD ini perlu terus mendapatkan perhatian dalam rangka penguatan fiskal daerah.
“Jadi upaya-upaya intesifikasi dan ekstensifikasi pajak serta restribusi daerah harus terus dilakukan. Demikian halnya perlu dilakukan penguatan dan Refungsionalisasi BUMD maupun pengelolaan Aset Daerah dan juga pengelolaan KAS untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,”paparnya.
Terhadap alokasi belanja daerah, Komisi III DPR Papua berharap, agar alokasi belanja modal perlu mendapat perhatian. Mengingat untuk kepentingan peningakatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah pada masa kini dan masa yang akan datang diperlukan investasi barang modal atau asset tetap.
Namun terkait dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penyelenggaraan PON XX tahun 2021 mendatang di Provinsi Papua, Komisi III sangat berharap, agar tidak bermasalah dikemudian hari.
“Maka perlu peningkatan fungsi pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat perlu mendapat perhatian Gubernur terutama dalam dukungan anggaran yang memadai,” ujar Kusmanto.
Selain itu, dari hasil rapat Komisi III DPR Papua dengan pihak managemen Bank Papua selaku salah satu BUMD, dimana Pemprov sebagai pemegang saham pengendali, telah diperoleh gambaran bahwa kinerja Bank Papua sudah semakin membaik dan mulai pulih setelah sebelumnya terpuruk akibat adanya kredit macet.
“Kondisi ini tentunya menggembirakan karena Bank Papua adalah satu-satunya BUMD yang mampu memberikan deviden untuk menambah pendapatan asli daerah atau PAD,” ucapnya.
Karena itu tambahnya, Komisi III berharap, Bank Papua perlu mendapat perhatian terutama menyangkut komitmen pemerintah provinsi dalam penyertaan modal.
“Apalagi penyertaan modal pada Bank Papua telah tertunggak, dan belum disetor sebesar Rp.150 milyar. Jadi jumlah ini berasal dari Rp.50 milyar penyertaan modal tahun anggaran,” bebernya.