Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan LKPJ Gubernur Papua tahun 2024 kepada DPR Papua yang merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada hari Selasa 15 April 2025 dalam rapat pembukaan sidang Paripurna DPR Papua.
Oleh karena itu, dalam masa pembahasan LKPJ Gubernur Papua tahun 2024, diinstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk siap dan berperan akrif merespon mitra kerja Komisi DPR Papua dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2024.
Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Yohanes Walilo pada acara penutupan Rapat Paripurna DPR Papua, Rabu malam, 16 April 2025.
“Masukan, saran dan catatan strategis dari DPR Papua sangat kami harapkan sebagai landasan perbaikan di masa mendatang. Kami berkomitmen untuk menidaklanjuti secara sungguh sungguh seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,”ujarnya.
Lanjut dikatakan, rekomendasi yang dihasilkan oleh Dewan, akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran oada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
Guna meningkatkan pelaksanaan program kegiatan pada setiap urusan pemerintahan, baik pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
“Kami juga menyambut baik penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 sebagai agenda legislasi yang akan memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah,” tandas Walilo.
Untuk itu, kata Yohanes Walilo tekankan, izinkanlah kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada dewan yang telah menyetujui dan menetapkan 7 Raperdasi dari 13 Raperdasi yang diusulkan masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Tujuh (7) Raperdasi itu diantaranya adalah;
1. Raperdasi tentang Kepemudaan
2. Raperdasus tentang kepemilikan saham lembaga Mikro kepemilikan saham dalam rangka meningkatkan akses biaya.
3. Raperdasus tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
4. Raperdasi tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
5. Raperdasi tentang rencana umum energi daerah Provinsi Papua tahun 2023 – 2050.
6. Raperdasi tentang tata cara penyelenggaraan cadangan Pangan.
7. Raperdasi tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 18 tabun 2023, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Namun demikiain Pemprov berharap usulan lima (5) Raperdasi dan Raperdasus yang belum disetujui yaitu;
Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025 – 2030, Raperdasus tentang perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2008 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), Raperdasi tentang rencana induk pegembangan pariwisata daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang pegembangan pariwisata di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Agar dapat disetujui dan ditetapkan dalam masa sidang berikutnya, karena usulan Ranperdasi dan Ranperdasus tersebut merupakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua.
“Saya berpandangan bahwa pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgent dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Termasuk yang diamanatkan undang undang Nomor 2 tahun 2021, khususnya peraturan Pemerintah Nomor 106: tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021,”ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan pemahaman yang sama, DPR Papua melalui Bapemperda DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum akan melakukan pembahasan terhadap 14 Rancangan yang telah disetujui untuk dibahas pada tahun 2025.
Selain itu Gubernur Papua juga mengapresiasi penetapan Rencana Kerja DPR Papua tahun 2025.
“Penetapan Rencana Kerja DPR Papua ini tentunya juga sebagai pedoman dan sarana dalam peningkatan kinerja secara efektif dan akuntabel pada DPR Papua dan mencerminkan komitmen Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran secara efektif,”tandas Pj Sekda Papua itu.
Diakui, jika penetapan Rencana Kerja DPR Papua itu sangat membantu Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Papua lebih khusus dalam menjalankan ketiga fungsi utama DPR yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan secara holistik.
Sementara untuk rekomendasi hasil Reses Dewan yang telah disampaikan menjadi masukan dan perhatian penting bagi eksekutif kata Yohanes Walilo, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan kewenangan, prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Mengakhiri sambutan ini, saya kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk terus membangun Provinsi Papua dengan semangat kolaborasi, integritaa dan keberpihakan kepada rakyat,”tegasnya.
“Marilah kita terus memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislative serta seluruh stakeholder di Provinsi Papua, karena hanya dengan kebersamaan dan kesatuan kita dapat mewujudkan Papua yang lebih maju, adil dan bermartabat,”pesannya. (Tiara).