MERAUKE,- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengemukakan bahwa terkait dengan surat edaran dari Kementerian PUPR tentang tertib pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 maka pihaknya kembali mengundang pekerja jasa konstruksi untuk mengikuti sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlangsung di Careinn Hotel, Rabu (22/6).
Diharapkan ketika proyek sudah berjalan maka para kontraktor ini dapat mendaftarkan jasa konstruksinya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga saat ini berdasarkan data yang ada, memang belum ada kontraktor yang mendaftar disebabkan berbagai kendala di lapangan. Untuk itu lewat sosialisasi ini kami ingin mengingatkan mereka kembali agar dapat melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja,”jelas Alamsyah kepada ARAFURA News usai sosialisasi.
Berdasarkan data LPSE Merauke masih ada 24 pekerjaan konstruksi yang belum terdaftar sebagai peserta. Oleh sebab itu ia mengharapkan agar setiap OPD dapat memastikan kepada penyedia jasa untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, bukan hanya perusahannya saja yang didaftarkan, apakah CV atau PT namun pada saat pengerjaan konstruksi mulai berjalan dimana berdasarkan ketentuan yaitu 14 hari setelah menerima surat perintah kerja maka wajib untuk mendaftarkan proyeknya. BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada sanksi administrasi bagi yang tidak mendaftar. Diharapkan ada pengawasan dari instansi terkait terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Diakui berdasarkan hasil sosialisasi masih ada beberapa perusahaan yang belum memahami sehingga pihaknya gencar untuk memberikan sosialisasi secara berkelanjutan, ternyata masih ada yang mengganggap antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang sama. Padahal program maupun manfaat yang ditawarkan kedua lembaga ini sangat berbeda.**