SENTANI – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada ekonomi, sehingga mempengaruhi pendapatan baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Guna menstabilkan ekonomi, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura mengeluarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 188.4/151 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak, Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan dalam sambutan Bupati Jayapura yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2020, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (6/8) pagi.
“Dengan pengurangan pajak tersebut, sangat mempengaruhi target pendapatan tahun 2020. Perlu diketahui penurunan target pendapatan tahun 2020 tidak hanya pendapatan asli daerah (PAD) saja. Namun penurunan target dari dana transfer juga sesuai dengan PMK Nomor: 35/PMK.07/2020,” tuturnya.
Adapun besarnya penurunan target dari PAD yang awalnya ditargetkan Rp. 176.035.000.000, yang mengalami penurunan sekitar Rp. 65.238.232.654. Sehingga target perubahan dari PAD Rp. 110.796.767.346.
“Selain target PAD yang mengalami penurunan, target dana transfer juga mengalami penurunan dari target awal Rp. 966.806.682.000 mengalami penurunan Rp 96.635.269.000 menjadi Rp. 870.171.413.000,” sambungnya.
Terkait dengan target penurunan PAD maupun target dana transfer, dirinya berharap kepada Perangkat Daerah (PD) pengelola PAD agar berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi dan juga berusaha untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan.
“Saya harap para Perangkat Daerah pengelola PAD agar berusaha maksimal untuk menggali potensi. Sedangkan untuk penetapan target tahun 2021 agar disesuaikan dengan potensi yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Theopilus Hendrik Tegai menyampaikan tujuan digelarnya rapat koordinasi teknis (Rakornis) ini untuk membahas bersama dan mencapai kesepahaman bersama, guna menentukan target PAD secara keseluruhan. Bahkan, kata pria yang akrab disapa Theo ini, untuk mencapai pemahaman bersama dengan Perangkat Daerah (PD) pengelola PAD ditambah BUMN dan BUMD yang ada.
“Jadi kurang lebih kita di Kabupaten Jayapura ini ada 18 PD ditambah 3 Perusda dan 1 BUMN dalam hal ini PT. PLN (Persero). Dari hasil pembahasan Rakornis PAD yang kita gelar hari ini (kemarin), untuk target PAD tahun 2020 yang telah kita tetapkan itu sebesar Rp 176 miliar itu mengalami pengurangan sekitar Rp 22.490.000.000,” imbuhnya.
Untuk pengurangan itu, menurut Theo diakibatkan adanya pandemi Covid-19. “Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo.