Sentani – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino kembali menyikapi Polemik pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang hingga kini belum menemui titik terang.
Rasino mengatakan, Pj Bupati Jayapura harus menseriusi surat tersebut, dan segera memprosesnya, sebab pergantian jabatan Ketua DPRD telah diputuskan melalui paripurna.
“DPRD secara kelembagaan sudah menyampaikan keputusan kepada Pj Bupati Jayapura sesuai PP 12 Tahun 2018. Maka itu, proses tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan,” ujar Rasino dalam rilisnya yang diterima Pasificpos, Rabu (6/12/2023).
Menurut Rasino, Pj Bupati cukup menjalankan tugas dengan baik sesuai konteks pelayanan administrasi, dan melaksanakan penyampaian keputusan DPRD ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut terkait penilaian risiko terhadap adanya potensi keberatan dikemudian hari, kata Rasino, itu adalah hal yang berlebihan. “Sebab hingga saat ini tidak ada gugatan resmi dari pihak manapun atas dikeluarkannya surat pergantian ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait surat keputusan DPRD, sudah diterima.
Surat ini diterima pada 1 Desember 2023, untuk itu, bakal ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ke Pj Gubernur Papua, agar menerbitkan SK pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Namun untuk menuju sana, dirinya akan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan dalam tatib DPR, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu menjadi fokus perhatian saya. Kenapa, ketika Pj Gubernur Papua menandatangani SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, tentunya tanggungjawabnya akan beralih ke beliau, sehingga ini menjadi kewajiban untuk mengamankan ke arah sana, maka itu perlu melihat mekanismenya, sesuai atau tidak disitu,” jelas Triwarno.