YAPEN – Nasib sejumlah pejabat di kabupaten kepulauan Yapen sesuai pelantikan Nomor SK.821 2-013/KY/2022 sudah 3 bulan lamanya belum bisa menempati jabatan baru di OPD masing-masing setelah adanya surat penundaan yang dikeluarkan Pj. Bupati Yapen.
Ironisnya, ada pejabat yang sudah serah terima jabatan baru di OPD, tetapi harus kembali ke jabatan OPD lama. Menyikapi itulah, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen angkat bicara.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Yapen Edward Norman Banua minta penjelasan Penjabat Bupati terhadap Surat penundaan pelantikan Nomor SK.821.2-013/KY/2022 dan hasil konsultasi Penjabat Bupati sesuai dengan surat nomor 821.2/130/SET pada saat pelaksanaan Sidang Paripurna I DPRD Kepulauan Yapen.
Disamping itu, Fraksi Golkar juga meminta Penjabat Bupati untuk tegas menjaga Netralitas kondusifitas sebagai ASN dalam tata kelola Pemerintahan Daerah.
Norman juga menyayangkan terbitnya surat penundaan tersebut, seyogyanya Pj Bupati dapat melakukan konsultasi kepada Kemendagri sebelum mengeluarkan surat tersebut, karena dengan adanya surat tersebut banyak juga pejabat yang dibuat bingung dengan statusnya dan sampai pada akhirnya ada ASN yang menggugat surat tersebut ke PTUN. Katanya kepada media lewat sambungan telepon, Kamis 19 Januari 2023.
Norman juga mengapresiasi ada ASN yang mengambil langkah hukum demi mendapatkan kepastian hukum atas dirinya. “Kami hanya mau masa transisi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, bukan seperti sekarang banyak saling curiga antar ASN sendiri. Kami mengingatkan Pj Bupati sebagai seorang ASN harus mampu menjaga profesionalitas dan netralitas, jangan sampai disusupi oleh pihak yang memiliki kepentingan-kepentingan politik, khususnya menjelang tahun politik 2024,” ucapnya.