Jayapura – Pandangan atau pendapat Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua terhadap materi Raperdasi dan Raperdasus Inistaitif DPR Papua dalam rancangan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Papua (Propemperda) tahun anggaran 2025 telah dilaporkan.
Penyampaian akhir fraksi atas materi rancangan Propemperda Tahun 2025 dan Rencana Kerja DPR Papua Tahun 2025 di laporkan oleh Ir. H. Junaedi Rahim, IAI senagai pelapor dari Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Rabu 16 April 2025.
“Disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap perda yang tidak efektif atau bertentangan dengan pokok peraturan perundang undangan yang sudah tidak di berlaku saat ini atau yang memang yang sudah tidak bisa diberlakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah. Sebab, Provinsi Papua ini sudah di mekarkan,”kata Jumaedi Rahim.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan di Provinsi Papua, maka Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan usulkan untuk dibuatkan Perda tentang penetapan status daerah – daerah konflik.
Selain itu, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan juga mengusulkan untuk perda tentang Kesehatan.
“Untuk mengatur pelayanan kesehatan khususnya pasien rujukan rumah sakit dari daerah lain, khususnya dari DOB,” ujar Jumaedi Rahim yang juga merupakan Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua.
Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan meminta Bapemperda untuk menyerahkan Naskah Akademik terkait 7 rancamgan Perdasi dan Perdasus atas usulan Inisiatif Dewan.
“Sehingga kami dari Fraksi bisa menelaah materi tersebut sebagai bahan pertimbangan dan menghasilkan telaan yang konprehensif,” tandasnya.
Sementara untuk Rencana Kerja DPR Papua lanjut H. Junaedi Rahim, pada prinsipnya Fraksi Keadilan Pembangunan menyetujui Rencana Kerja DPR Papua 2025. Namun perlu diperhatikan beberapa hal.
“Yakni, hendaknya dibuat Schedule atau Network Planning kera TA 2025, yang dapat mengakomodir semua bentuk kegiatan yang diusulkan terdapat delapan kegiatan,”jelasnya.
Kemudian memperhatikan Pagu Anggaran yang telah tersedia yang sudah disepakati pada pembahasan APBD 2025 dengan semua perbaikan – perbaikannya termasuk review dari Kemendagri dan Refocusing/Efesiensi dari Pemerintah Pusat.
Badan Anggaran juga harus mampu menguraikan secara detail RKA Sekwan, termasuk mempresentasikan dihadapan seluruh anggota Dewan untuk mendapat persetujuan dewan.
“Berdasarkan ketentuan diatas, kami menilai hanya terdapat satu Perda usulan Pemprov yang masih perlu dikaji ulang melalui pembahasan yang benar di Badan Anggaran Dewan,” tekannya. (Tiara).