WAROPEN-Tiga Fraksi DPRD Waropen, Fraksi Amanat Bersama, Fraksi Waropen Bersatu, dan Fraksi Golkar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2021. Raperda APBD 2021 ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Papua, untuk dievaluasi, dan kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah APBD TA 2021.
Keputusan Raperda APBD TA 2021 ini telah ditetapkan bersama oleh pihak eksekutif dan legislative dalam Penutupan Sidang Paripurna Raperda APBD TA 2021, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Waropen, Senin 31 Mei 2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Leonard Refasi dan Gasper Ivan Imbiri, selaku pimpinan sidang. Dihadiri oleh Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE, Sekda Waropen yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Melianus Aiwui, Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Kapolres dan Perwira Penghubung.
Raperda APBD TA 2021 yang disepakati merujuk pada nota kesepahaman KUA dan PPA yang sudah disepakati bersama Legislatif dan Eksekutif. Dengan Total Pendapatan Daerah senilai Rp. 1.067.040.311.946,- Nilai Belanja Daerah sebesar Rp 851.265.127.141,- dan Surplus serta Pembiayaan Daerah Sebesar Rp 215.775.184.805,-.
Keputusan ini telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan telah disepakati bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Waropen.
Persetujuan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Waropen melalui Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi SE dan bersama segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Waropen.
Waket I DPRD Sementara Gasper Ivan Imbiri menyampaikan dalam pidato penutupan menyatakan seluruh fraksi dan kelengkapan dewan telah Menyetujui Raperda APBD TA 2021 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Atasan.
Gasper mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mendukung dan mengawasi pelaksanaan evaluasi sampai dengan penetapan dari Raperda menjadi Perda APBD 2021.
“Kita harus segera menetapkan Raperda dan diseriusi bersama, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terjawab,” tutup Gasper Ivan Imbiri.