Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Parpurna hasil penetapan Pendistribusian Anggota Fraksi dan Anggota Kelompok Khusus ke dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Komisi Komisi.
Pendistribusian anggota fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua itu, dibacakan langsung dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Penetapan Pendistribusian Anggota Fraksi dan Anggota Kelompok Khusus ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Papua, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dimana, Fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua secara resmi telah mengutus atau mendistribusikan anggotanya untuk masuk ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), baik Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan komisi – komisi.
Meskipun, pembacaan pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ini, sempat tertunda lantaran Fraksi NasDem DPR Papua terlambat yang seharusnya diawal, namun akhirnya dibacakan juga.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus DPR Papua ke Alat Kelengkapan Dewan ini, telah sesuai dengan pasal 72, 74, 79 dan 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua.
Dari hasil pantauan Pasific Pos di lapangan, pendistribusian anggota Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua ke dalam alat kelengkapan dewan baik Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi – Komisi DPR Papua, tampaknya tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, jika dalam rolling AKD ini, bakal terjadi perebutan untuk unsur pimpinan komisi – komisi DPR Papua, terutama yang disebutkan oleh Ketua Komisi IV DPR Papua yang membidangi Infrastruktur.
Bahkan, dalam suasana sidang paripurna itu sempat terjadi perdebatan lantaran Fraksi NasDem terlambat menyampaikan laporan pendistribusian untuk dibacakan dalam rapat paripurna ini.
Yang mana, Fraksi NasDem yang seharusnya dibacakan paling awal dan menjadi sorotan oleh anggota dewan yang lain, namun akhirnya dibacakan terakhir, lantaran terlambat masuk dan baru diserahkan oleh Anggota Fraksi NasDem, Herlin Beatrix Monim, SE.
Untuk itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize meminta agar yang dicatat dari Fraksi NasDem untuk dibacakan, sehingga tidak perlu terjadi skors dan diskusi panjang lagi.
“Jadi, tolong yang dicatat diserahkan untuk dibacakan sekarang, sama yang dibacakan lagi. Jadi, tidak usah lagi ada skors dan tidak perlu kita diskusi di dalam sini. Tolong NasDem berikan yang dicatat, supaya dibacakan,” tandasnya.
Setelah itu, akhirnya, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim langsung menyerahkan pendistribusian anggota fraksinya ke AKD untuk dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua dalam rapat paripurna ini.
Namun saat itu, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim menyoroti soal pemilihan keanggotaaan Badan Kehormatan DPR Papua. Pasalnya, berdasarkan dengan Tata Tertib DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 dalam Bab VI tentang Alat Kelengkapan DPR Papua pasal 85 tentang Badan Kehormatan.
“Dalam pasal 85 poin 6 disana disampaikan perpindahan anggota dalam Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2,6 tahun berdasarkan usul fraksi dan kelompok khusus. Dalam bagian ini, tidak ada di sana tersebut, tersirat dan tertulis terutama seperti pemilihan bapemperda maupun pimpinan alat kelengkapan termasuk komisi – komisi yang menyiratkan tentang pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris. didalamnya tidak tertulis perpindahan anggota, yang ada adalah anggota dalam Badan Kehormatan alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 2,6 tahun,” ungkapnya.
Berarti lanjut Herlin Beatrix Monim, anggotanya dapat dirolling setelah saat ini yang sama, namun tidak ada pemilihan pimpinan maupun anggota, yang ada hanyalah pengusulan fraksi tentang atau rolling keanggotaan Badan Kehormatan.
“Untuk itu, pada bagian ini, sesuai tata tertib dewan, maka kami tidak menyetujui lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa tidak ada pemilihan dalam Badan Kehormatan yang ada adalah pengusulan rolling anggota Badan Kehormatan dari Fraksi,” tekannya.
Setelah itu, lalu dilanjutkan demgan pembacaan pendistribusiaan anggota Fraksi NasDem ke sejumlah alat kelengkapan dewan. Kemudian, dilakukan pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Demikian rapat paripurna kali ini telah menetapkan hasil pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ke dalam alat kelengkapan dewan. Kami informasikan bahwa pimpinan Bapemperda, Badan Kehormatan dan komisi – komisi dewan akan melakukan pemilihan dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan dewan,” ujar Edoardus Kaize.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, khusus untuk Badan Kehormatan (BK) sesuai pasal 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 ayat 2 adalah jumlah anggota Badan Kehormatan sebanyak 5 lima orang, ayat 4 badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul masing-masing fraksi dan kelompok khusus.
“Untuk itu, pemilihan anggota Badan Kehormatan telah dijadwalkan rapat paripurna kedua pada hari ini pukul 19.00 WIT. Sebelum rapat paripurna diskors, saya imbau kepada anggota bapemperda, badan kehormatan dan komisi – komisi dewan segera melakukan rapat untuk pemilihan pimpinan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna malam ini,” tegas Edo Kaize sapaan akrab legislator Papua itu. (Tiara).