Pasific Pos.com
Headline

Forum Lalu Lintas Kota Jayapura Soroti Pengendara Tidak Tertib di Jalan Raya

Foto bersama peserta rapat Forum Lalu Lintas Kota Jayapura. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Forum Lalu Lintas Kota Jayapura yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Jasa Raharja serta Bappeda menggelar rapat evaluasi, di cafe Kopi Tiam, Selasa (14/1/2025).

Yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah masih banyak pengendara bermotor tidak patuh pada peraturan lalu lintas, terlebih saat memarkirkan kendaraannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, selain itu, dalam rapat juga menyoroti angkutan umum yang menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal.

“Dalam rapat, selain kita mengevaluasi program tahun lalu, juga kita membahas program 2025. Hasil evaluasi tahun 2024, kita mendapati masih banyak persoalan yang terjadi di jalan raya akibat tidak patuhnya pengendara untuk tertib berlalu lintas,” ucap Justin usai rapat.

Dia juga bilang bahwa Forum Lalu Lintas sebagai wadah bekerjasama untuk mengatasi persoalan yang terjadi di jalan raya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar mengungkapkan, berkat kerjasama yang dengan sejumlah instansi melalui forum tersebut, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan.

“Pada 2024 lalu, angka kecelakaan lalu lintas tercatat 1.238 kasus, menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 1.341 kasus. Jumlah yang meninggal dunia juga menurun dari 81 jiwa pada 2023 menjadi 77 pada 2024 lalu,” jelas Akbar.

Dia pun mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus kecelakaan lalu lintas, korbannya didominasi usia produktif dan lebih banyak disebabkan pengaruh minuman keras atau miras. “Rata – rata usia produktif dan miras, hampir mencapai 90 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, I Nyoman Sri Antari mengatakan, memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pertolongan pertama pada korban kecelakaan.

Nyoman juga bilang bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan panggilan darurat melalui nomor 119 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kita lakukan promotif dan preventif untuk meningkatkan dan mencegah kejadian fatal pada korban pasca kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Amaluddin Salam melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Abednego menyampaikan, sepanjang 2024, santunan yang dibayarkan mengalami penurunan seiring menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas.

“Semakin kecil kecelakaan di jalan raya, maka semakin kecil pula santunan yang dibayarkan. Jadi Jasa Raharja selalu siap mendukung semua pihak untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ucap Abednego.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas, baik darat, udara maupun laut. Santuann yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Nomor 34 Tahun 1964.

Sedangkan jumlah santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat. (Zulkifli)

Leave a Comment