Kabupaten Jayapura – Tokoh Perempuan Asal Wilayah Grime yang juga salah satu calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari daerah pengangkatan (Dapeng) 2 yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi tertulis, Ester Elizabeth Yaku, menggugat panitia seleksi (Pansel) DRPK Kabupaten Jayapura ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor: 24/G/2024/PTUN.Jayapura.
Dalam gugatannya itu, Ester Yaku meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel ini ditinjau kembali.
Selain itu, meminta agar kiranya tahapan seleksi yang sudah masuk kedalam tahapan seleksi wawancara ini dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan pengadilan atau surat yang akan turun dari PTUN sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur Papua dan Pj Bupati Jayapura menghentikan seluruh tahapan proses seleksi.
“Registrasi perkara sudah keluar hari ini. Maka itu, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan,” kata Esther Yaku dalam keterangan pers di di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (30/10/2024) sore.
Ia mengatakan alasannya melakukan gugatan melalui PTUN, karena lembaga tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara dalam hal apabila seseorang merasa kurang puas dengan suatu keputusan, maka bisa melakukan upaya hukum.
“Karena itu, saya melakukan gugatan ke PTUN. Harapan saya, dengan adanya gugatan yang didaftarkan ini, maka semua akan transparan dan terbuka serta dapat diketahui oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Dengan adanya gugatan itu, Ia pun menegaskan siap menerima keputusan Pengadilan.
“Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya akan siap menerima keputusan pengadilan, jika nanti pengadilan memutuskan Pansel melakukan tahapan dengan benar. Tapi jika pengadilan memutuskan tahapan yang dilakukan Pansel tidak benar, maka harus juga bisa menerima keputusan tersebut,” tegasnya.