SENTANI- Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) Gubernur Papua, dinilai sudah tepat mengisi jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang saat ini masih berada di Singapura.
Penilaian itu disampaikan Erick Barago Tabuni sebagai Tokoh Pemuda Lapago di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura, saat di temui di Kota SENTANI, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, penunjukan Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur Papua sesuai kebutuhan dan memiliki landasan Hukum yang jelas. Selain itu dalam prinsip dasar Hukum Tata negara, tidaklah diperbolehkan sebuah Pemerintahan mengalami kekosongan.
“Dalam Konteks Pemerintahan di Provinsi Papua, sampai saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani perawatan medis di Rumah sakit dan Wakil Gubernur Papua meninggal dunia. Maka menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk menunjuk kepemimpinan sementara di Provinsi Papua agar tidak terjadi kekosongan guna melaksanakan kebutuhan Administrasi Pemerintahan yang terjadi di Provinsi Papua, “katanya.
Apalagi lanjut Tabuni, penunjukan PLH gubernur sudah sesuai dengan hukum tata negara dan undang-undang yang berlaku di NKRI.
“Oleh karena itu, pihak-pihak yang mempersoalkan penunjukan PLH Gubernur Papua sebaiknya melihat kembali aturan perundang undangan dan Hukum Tata Negara serta kebutuhan Riil keberlangsungan Pemerintahan Provinsi Papua, ” imbuhnya.
Erick juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Papua untuk mendukung keputusan pemerintah serta sama-sama menjaga stabilitas Papua tetap kondusif.
“Stop Hoax, Stop Provokasi dan Stop Adu Domba, Papua Damai mari kita jaga Papua, Tuhan memberkati” ajak Tabuni.