Sentani – Sebanyak empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Empat Raperda tersebut disetujui oleh Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dalam Rapat Paripurna ke- IV Masa Sidang I tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jayapura.
Penyampaian pendapat akhir terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh Fraksi-fraksi diantaranya, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jayapura disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem sekaligus Pelapor Rasino, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) disampaikan oleh Ketua Fraksi BTI sekaligus Pelapor Sihar L. Tobing, S.H., Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Hermes Felle, S.H.
Kemudian, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Pelapor Basuki, S.E., dan Fraksi PKB disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB sekaligus Pelapor Slamet, S.Pd.
Selanjutnya kelima Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan yang telah ditetapkan terhadap materi persidangan, maka pada hari ini pelaksanaan Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura Masa Persidangan I Tahun 2023 yang akan berakhir dan sebagai hasil pembahasan materi tersebut, sehingga dewan melalui laporan pernyataan pendapat akhir Fraksi-fraksi telah menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna I masa sidang I tahun 2023.
Lanjut Klemens Hamo mengatakan, bahwa keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 tentang persetujuan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura yang terdiri dari tiga (3) usulan inisiatif DPRD dan satu (1) usulan Eksekutif.
“Ketiga Raperda yang menjadi inisatif dewan yaitu, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi dan Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal serta Produk Lokal,” kata Klemens Hamo.
“Sementara satu Raperda usulan Eksekutif yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika,” sambungnya.
Dirinya menuturkan, apabila melihat alokasi waktu persidangan memang sangat singkat, namun bukan berarti asaz legalitas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan diabaikan. Sebab, dalam proses pembahasan materi persidangan, dewan telah melalui beberapa tahapan kegiatan seperti rapat kerja Bapemperda DPRD dan Tim Baperda Pemda Kabupaten Jayapura, Komisi-komisi dewan, laporan Bapemperda DPRD maupun jawaban eksekutif.
“Yang mana, kami nilai sangat efektif dalam proses menyatukan persepsi untuk memperlancar pembahasan materi sidang,” tuturnya.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini juga menyampaikan, dengan disetujuinya empat (4) Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura.
“Maka ini merupakan produk bersama antara legislatif dengan eksekutif yang dalam pelaksanaannya nanti menjadi tanggung jawab bersama pula sesuai fungsi masing-masing dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” paparnya.
“Kita telah saksikan bersama-sama keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna I masa persidangan I tahun 2023 telah diserahkan kepada Pj Bupati Jayapura, untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat dan kesepakatan yang dicapai selama sidang,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada semuanya untuk senantiasa bekerja dengan jujur, tekun dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di Kabupaten Jayapura sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Atas nama pimpinan dan anggota dewan, saya juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim yang ada di daerah ini. Semoga Tuhan yang memiliki hidup ini senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk-Nya dalam pengabdian kita masing-masing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Jayapura tercinta,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pandangan-pandangannya untuk kesempurnaan keempat Raperda tersebut dan sekaligus menyetujuinya.
“Ucapan terima kasih yang sama pula saya sampaikan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan hadirin sekalian yang telah hadir dengan tekun mengikuti persidangan kali ini, serta Sekretaris DPRD beserta seluruh pejabat, staf dan jajarannya yang telah memberikan perhatian penuh. Sehingga persidangan ini dapat terlaksana dengan baik,” ucap Triwarno Purnomo.
Diketahui, rapat Paripurna dilaksanakan diruang sidang utama Gedung Kantor DPRD Kabupaten Jayapura pada Selasa (4/4/2023) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Muhammad Amin dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.