MERAUKE,ARAFURA,- Empat kasus tindak pidana yang ditangani Polres Merauke berhasil diungkap yang terdiri dari kasus pembunuhan, narkoba dan pencurian motor. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu (5/10) bertempat di ruang data Mapolres Merauke.
Untuk kasus narkoba jenis ganja dilakukan oleh tersangka YPK alias S pada 10 September 2022 sekitar pukul 21.45 WIT dengan TKP di Jalan Brawijaya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah HP, sebuah tas warna hitam berisi ganja dengan berat 35,94 gram. Kasus ini masih dalam tahap pertama pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke. Tersangka terancam hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kasus kedua yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan NK terhadap korban FK pada 9 September 2022 sekitar pukul 08.53 WIT di Jalan Raya Mandala Gang Bernadetha. Tersangka menusuk dengan pisau sebanyak 9 kali hingga meninggal dunia. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau milik tersangka, satu helai baju warna abu-abu milik korban, satu helai jacket warna hitam milik tersangka dan satu buah topi warna hitam milik tersangka. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun subsider 338 KUHP. Pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus berikutnya masih kasus pembunuhan dengan tersangka ENK dan anak pelakuberinisial MMY. Korbannya berinisial YP dan korban AR. Pembunuhan terjadi 6 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIT dengan TKP di Jalan Arafura Yobar.
Tersangka melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau di bagian dada ketika tersangka tengah dipengaruhi miras. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus terakhir adalah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka KKG terhadap korban AS pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIT di pinggir jalan Wasur Merauke.
Tersangka diketahui membawa motor tersebut ke wilayah Kumbe. Akibat nya korban mengalami kerugian hingga Rp. 17.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kesempatan itu Kasie Humas menghimbau warga Merauke agar tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum karena polisi akan bertindak tegas. Warga juga diminta hati-hati dan dapat menjadi polisi bagi diri sendiri. Sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan sehingga penting untuk selalu waspada.(iis)