Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menyediakan internet gratis di empat kampung di Kota Jayapura pada tahun 2024. Empat kampung ini meliputi Kampung Kayo Pulo, Kayu Batu, Enggros dan Tobati.
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan, pemerintah melanjutkan program pemberian akses internet gratis pada 2024. Program tersebut terbagi dalam dua segmen. Dimana untuk segmen pertama yaitu pemberian akses internet gratis bagi empat kampung di Kota Jayapura.
“Masyarakat di kampung tersebut dapat mengakses internet gratis dalam jangkauan Wi-Fi dengan memanfaatkan bandwith yang disediakan Pemprov Papua. Namun penggunaan bandwith ini akan diatur waktu distribusinya agar bisa dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat,” kata Jeri, Kamis (1/2/2024).
Untuk program segmen kedua, kata Jeri, akan memberikan fasilitas akses internet gratis untuk rumah ibadah, seperti gereja dan masjid di 36 lokasi. Selain itu beberapa fasilitas publik seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Asrama.
“Termasuk di lokasi yang terpasang CCTV Dinas Kominfo Papua pada beberapa kabupaten/kota. Di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom dan Biak Numfor,” ucap dia.
Lanjutnya, Pemprov Papua juga akan memberikan fasilitas VSAT untuk tempat-tempat yang direkomendasikan kabupaten/kota yang belum memiliki akses internet. “Rencananya akan ada empat sampai lima lokasi di setiap kabupaten yang akan mendapatkan fasilitas ini,” ujarnya.
Ia berharap, program ini dapat meningkatkan distribusi akses internet dan memberikan kemudahan pemenuhan internet bagi warga. “Harapannya membantu warga yang terbatas secara finansial membeli akses data komersil dan memangkas kesenjangan digital di Papua,” kata Jeri.
Sementara itu, Jeri mengakui masih banyak juga kampung di Papua yang belum terjangkau akses Internet. Selain kondisi geografis, penyebab lainnya menyangkut ketersediaan energi listrik.
“Salah satu upaya pemenuhan akses internet di Papua yaitu dengan memaksimalkan program kolaborasi bersama. Baik itu Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta operator telekomunikasi itu sendiri,” ucapnya.