Jakarta – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Josep Wisnu Sigita pada Rabu (29/05/2024) resmi memasukkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makssar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya bahwa Josep Wisnu Sigit selaku jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI.
Terpidana Eltinus Omaleng dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Dijelaskan nya pula, Eltinus Omaleng diketahui sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” katanya.
Eltinus Omaleng menjalani penahanan ini setelah Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.