Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Eka Kambuaya Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Dana PON Papua, Sebut Semua Perintah dari Yunus Wonda

Therecia Eka Kambuaya bersaksi di sidang lanjutan korupsi dana PON Papua di PN Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi penggunaaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (10/3/2025).

Sidang dengan keempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Kemudian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua Eka Kambuaya, staf keuangan Sonya Baransano, dan Baharudin selaku staf keuangan dari Bendahara umum.

Eka Kambuaya dicecar pertanyaan seputar pengggunaan dana peresmian stadion Lukas Enembe, dimana ia ada dalam struktur kepanitiaan selaku Bendahara. Kemudian penggunaan dana yang dilakukannya dalam jabatan sebagi Wakil Bendahara Umum 1.

Ia menjelaskan dalam panitia peresmian stadion Lukas Enembe total ada dana yang dipinjam panitia dari kas PB PON Papua sebanyak Rp62 miliar lebih.

Setelah dana bantuan dari APBD Pemerintah Proovinsi Papua dicairkan, baru mereka ganti Rp45 miliar. Sisanya ia serahkan kepada sejumlah pihak dan lebih banyak kepada Ketua Harian PB PON yakni Yunus Wonda.

“Semua dana yang saya serahkan atas petunjuk dari pak Ketua Harian. Saya serahkan pada beliau dan sejumlah pihak beberapa kali dan tanpa ada kuitansi atau dokumentasi resmi. Karena demikian petunjuk dari Ketua Harian,” jelas Eka Kambuaya.

Selain itu, Eka Kambuaya mengaku pernah beberapa kali menyerahkan uang kas pada ketua Harian PB PON dalam jumlah besar. Diantaranya Rp10 miliar kas diantar ke daerah Holtekamp pada 25 Oktober 2020 dengan alasan pembayaran palang stadion Lukas Enembe.

Uang juga diserahkan kepada sopir ketua harian PB PON senilai Rp2,5 miliar yang diberikan di belakang kantor PB PON Hamadi. Ada juga pemberian pada Yusuf Yambe senilai total Rp6 miliar.
Lalu, Sekjen yakni Eli Loupati Rp150 juta, kepada Theo Rumbiak senilai Rp350 juta yang dititipkan melalui salah satu staf Keuangan atas nama Olive.

Menurut Eka, dana untuk Theo Rumbiak ini diketahui oleh Sonya Baransano yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan itu.

Selain dalam jabatan sebagai bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe, Eka Kambuaya juga di cecar hakim, jaksa dan tim kuasa hukum para terpidana dalam jabatannya sebagai Wakil Bendahara I.

Eka diketahui mengelola Rp107,5 miliar dana Kesekretariatan yang menurut pengakuannya dan dibenarkan oleh Jaksa bahwa total Rp60 miliar ditransfer pada sejumlah pihak dan tercatat dalam rekening koran.

Hanya saja sisanya ia tarik tunai dengan alasan pembiayaan sekretariat dan disimpan brankas dan lainnya.

“Semua uang yang saya berikan pada ketua Harian dan para penerima lain adalah uang kas. Saya disuruh antar sendiri pada Ketua Harian dan penerima. Tapi saya takut jadi mengajak suami ikut menemani. Saat serahkan uang saya sendiri yang berikan. Soal dokumentasi dan kuitansi memang tidak ada pak Hakim, saya demikian karena semua perintah ketua harian,” kata Eka menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan yang menyesalkan hal tersebut.

“Ibu ini seperti bendahara Pribadi Ketua Harian bahkan menurut saya statusnya lebih tinggi dari Bendahara Umum. Karena yang dijelaskan semua ibu membawa uang kas dan bagi-bagi,” celetuk Hakim anggota lainnya yang mendapat giliran bertanya yang langsung dibantah Eka Kambuaya.
“Jabatan Saya wakil Bendahara Umum bu hakim,” ujar Eka.

Beda Keterangan Sonya Baransano dan Eka Kambuaya

Sementara Saksi lainnya, Sonya Baransano yang juga salah satu staf keuangan yang mengaku antara lain mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dibuat menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), membantah Dua keterangan Eka Kambuaya.

Pertama, perihal keterangan bahwa dirinya juga menerima uang senilai Rp200 Juta oleh Eka.

“Tidak benar yang Mulia. Cerita Uang itu adalah Rekening saya dipinjam oleh Eka KAmbuaya lalu dikirimi uang Rp.200 juta. Lalu uang tersebut kami ambil lagi Rp.100 juta kas Kembali pada Eka dan sisanya ditransfer pada Ketua Harian,” sanggahnya.

Lalu keterangan Eka Kambuaya bahwa saksi Sonya juga mengetahui bahwa ada dana Rp350 juta yang diberikan pada Theo Rumbiak selaku bendahar umum melalui ibu Olive.

“Saya sama sekali tidak pernah tahu soal itu,” ujar Sonya yang mengaku sudah selesai mengumpulkam SPJ yang bersumber dari dana APBN dan sudah selesai dibuatkan LPJ nya. Bantahan Sonya ini pun tak lagi dibalas sanggahan oleh Eka Kambuaya.

Sidang berlangsung alot sebab dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIT hingga usai sekitar pukul 21.10 WIT. Bahkan sempat diskors majelis hakim untuk memberikan kesempatan berbuka puasa. Sidang akhirnya ditutup dan diagendakan kembali berlangsung pada Jumat 14 Maret 2025.

slot resmi

situs gacor hari ini

Leave a Comment