JAYAPURA – SF (24) dan WS (16) dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor tidak berkutik ketika diamankan Tim Carli Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan keduanya ditangkap di seputaran Waena usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan curanmor BTN Puri indah kencana blok D Kotaraja 7 Agustus 2020 lalu.
“Dari pengembangan kami berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan di salah satu rumah pelaku di Waena,” ucapnya.
Dari hasil introgasi keduanya telah mengakui perbuatannya, bahkan para pelaku sudah mengasak 10 unit motor unit motor selama beraksi.
“Keterangan pelaku mereka baru setahun di Jayapura, dimana keduanya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor lantaran terlilit hutang,” ketusnya.
Selain mengamankan pelaku curanmor, Lanjut Kapolresta, pihaknya pun mengamankan satu penada yakni WBU.
“Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja Kabupaten Jayapura dengan harga Rp.2.000.000 bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut,” cetusnya.
Hingga saat ini kata Kapolresta ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat kedua pelaku merupakan spesialis curanmor.
“Uniknya mereka melakukan aksi bukan pada malam hari, rata-rata mereka beraksi pada siang hingga sore hari dan ini cukup unik serta resiko tinggi oleh keduanya. Dari hasil pemeriksaan 7 unit memiliki laporan polisi di Polsek Abepura dan SPKT Polresta Jayapura Kota” beber Kapolresta.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang pengadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan.