Penulis: Tokoh Pemuda Papua, Benyamin Gurik
Kontroversi dan Kejanggalan penetapan dua (2) paslon calon Gubernur dan dua (2) calon wakil Gubernur Papua menyisakan satu (1) keganjilanbenya, makin tak terelakan. dalam klarfikasi yang disampaikan oleh ketua KPU Steve Dumbon dan didampingi oleh 4 Komisioner lainnya yang beredar luas dimedia sosial Ketika diwawancarai oleh seseorang, terdapat sederet permasalahan krusial yang menunjukkan ketidakpahaman ketua KPU dan anggotanya terhadap Undang undang Pemilu, PKPU no 8 dan pedoman teknis no 1229 yang dikeluarkan oleh KPU.
Dua (2) hal penting yang paling menyolok dan dilakukan secara vulgar oleh KPU Papua adalah memberikan karpet merah kepada pasangan calon yang berkasnya diduga kuat Palsu untuk melenggang dalam pilkada dan KPU Papua telah bertindak sebagai kendaraan politik bagi pasangan tersebut. Dua (2) pernyataan diatas didasarkan pada pernyataan yang dilontarkan oleh ketua KPU papua sendiri, Steve Dumbon menyampaikan: soal dokumen, dokumen itu bukan ranah kami, kami itu user, artinya kami hanya menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan tentang mekanisme klarifikasi, ketua KPU Papua Steve Dumbon menjelaskan; sudah dikonfirmasi, bahwa sebelumnya itu ada kesalahan, tapi barangkali teman teman bisa mempertanyakan kepada pengadilan negeri.
Kalau kami, setelah diperbaiki, bahwa dalam surat itu masih dalam masa perbaikan, nah diluar sana, orang menyatakan bahwa kami KPU melanggar aturan, karena menerima dokumen melewati batas waktu, tidak, kami tidak mungkin melanggar aturan, bahwa waktu verifikasi itukan berdasarkan aduan Masyarakat, ada tanggapan Masyarakat yang mencurigai adanya dokumen palsu, itu makanya kami klarifikasi, setelah itu kami dapat surat baru dari pengadilan maka kami upload, itu masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 september kemarin.
Beberapa ketidakpahaman Komisioner KPU Papua yang bisa ditunjukan dari pernyataan diatas adalah sebagai berikut:
a. Steve Dumbon selaku ketua KPU ternyata tidak cukup memahami Langkah demi Langkah tahapan Pilkada itu sendiri, padahal jika ia malas membaca pedoman teknis, cukup membuka aplikasi SILON KPU dan melihat bahwa KPU sudah membuat Timeline dengan sangat jelas tentang waktu kapan, apa dan bagaimana PASLON dan KPU melakukan sesuatu, yang dengan tegas dalam aplikasi SILON itu telah tersedia Batasan Batasan waktu setiap tahapan dengan dua (2) petunjuk penting yaitu keterangan “masih berlangsung” atau “Sudah Berakhir” tentu ketua KPU Papua sangat memahami makna dari dua kata tersebut, jadi pernyataan “masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 sepetember dapat dianggap pernyataan sesat dan menyesatkan.
b. KPU Papua tidak memiliki hak sama sekali untuk menyatakan sah dan tidak sah terhadap sebuah dokumen persyaratan calon, tetapi KPU hanya dapat mengkonfirmasi dengan dua (2) kata, “benar” atau “tidak benar”, seperti yang ada dalam pedoman teknis nomor 1229. Dan yang berhak menyatakan sah atau tidak sah sebuah dokumen persyaratan adalah Lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut. Jadi pernyataan Steve Dumbon; kami hanya menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan, adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.
c. setelah masa perbaikan syarat administrasi tanggal 5-8 september 2024 ditandai dengan keterangan “Sudah Berakhir” maka pada aplikasi SILON, tidak dijumpai lagi adanya satu tambahan waktu atau petunjuk bagi pasangan calon, untuk dapat melakukan perbaikan berkas persyaratannya. Itu berarti bahwa tahapan tersisa yang harus dilakukan oleh KPU adalah hanya memverifikasi kebenaran semua dokumen yang diajukan yang akan berujung pada dua (2) kategori yaitu “Memenuhi Syarat (MS)” atau “Tidak memenuhi Syarat (TMS)” seperti yang tertera pada halaman 108 tahun 2024 petunjuk teknis no 1229 KPU, bukan memberi kesempatan baru kepada pasangan calon untuk mengurusi berkas baru dan memasukan berkas baru lagi. sehingga pernyataan Steve Dumbon “masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 sepetember kembali merupakan sebuah pernyataan sesat dan menyesatkan.
d. bahwa diterimanya berkas baru yang diajukan oleh pasangan calon sepanjang masih dalam tenggang waktu penerimaan berkas atau tenggang waktu masa perbaikan tanggal 5-8 September 2024, adalah sesuatu yang wajar, namun penerimaan berkas baru dimasa perbaikan berkas administrasi syarat calon telah berakhir adalah suatu Tindakan tidak profesioanl dan melawan pedoman teknis yang seharusnya dijadikan guidance utama oleh KPU, bukan opini pribadi ketua KPU yang dengan menyimpulkan serampangan bahwa masa perbaikan itu sampai dengan tanggal 21 september 2024. Aturan mana, pedoman mana, atau surat mana yang menjadi rujukan ketua KPU papua ini sebenarnya?
e. Bahwa dengan tegas, ketua KPU menyatakan bahwa KPU menerima berkas perbaikan baru dan mengupload berkas tersebut kedalam silon KPU merupakan perbuatan melawan Hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan oleh ketua KPU, Bersama dengan divisi teknis dan operator KPU, karena KPU telah bertindak seakan akan sebagai LO dari salah satu pasangan calon. Sudah melewati batas waktu, diberi keistimewaan pula dengan menngupload secara khusus berkas administrasi persyaratan calon, sehingga patut ditanyakan, apa yang membuat salah satu pasangan calon itu menjadi Istimewa dan mendapatkan afirmasi dari ketua KPU? Steve dumbon dengan terang menyatakan; kami dapat surat baru dari pengadilan maka kami upload, menjadi bukti sangat akurat keberpihakannya pada pasangan calon tertentu.
f. Memungkasi kejanggalan kejanggalan diatas, jika memperhatikan Pedoman teknis KPU no 1229, halaman 105-108 terkait tanggapan Masyarakat dan juga klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tidak ditemukan adanya satu tahapan, atau kewajiban KPU untuk menerima surat baru dan kemudian mengupload surat tersebut ke SILON KPU, justru dalam petunjuk teknis itu tertera dengan jelas apa yang menjadi hal yang harus dikerjakan KPU adalah memverifikasi kebenaran, bukan menerima berkas dan mengupload dokumen baru, pedoman teknis justru memerintahakan KPU untuk memeriksa kebenaran dari tanggapan masysarakat. Jika tanggapan Masyarakat itu benar maka KPU Wajib men TMS kan pasanagan calon, dan jika tidak benar maka tanggapan tersebut diabaikan, bukan justru menerima dan mengupload berkas baru milik pasangan tertentu. Tindakan KPU yang atas dasar kewenangananya telah menguntungkan pasangan calon tertentu ini di dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan 8 tahun penjara.
Uraian bukti bukti diatas, akhirnya menyadarkan kita pada satu keadaan, bahwa proses politik itu bisa membuat sesuatu yang terang benderang dapat menjadi gelap gulita karena dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas, integritas dan kejujuran. Ini juga mencerminkan betapa para penyelenggara itu ternyata tidak sepenuhnya memahami aturannya sendiri, jika berkaca pada pernyataan ketua KPU Papua tanggal 23 September 2024.
Sebab jika ketua KPU dan para anggotanya meluangkan waktu untuk membaca pedoman teknis no 1229 tahun 2024 tanpa harus membaca PKPU no 4 tahun 2024 maupun undang undang lain yang lebih tinggi kedudukannya pun, kontroversi dan Tindakan manipulative yang menguntungkan pihak pihak tertentu itu tidak terjadi. Ini juga sekaligus memberi narasi sebaliknya dari apa yang disampaikan oleh ketua KPU Papua, Steve Dumbon, bahwa ternyata para Komisioner KPU Papua itu tidak Profesional, tidak transparan dan besar kemungkinan tidak berintegritas.
Kedepan, sebaiknya sebelum berbicara para komisioner itu harus membaca aturannya sendiri, agar tidak asal bunyi, atau asal bicara yang tidak berdasar. Apalagi pernyataan para komisioner itu dapat menjadi pedoman bagi Masyarakat dan paslon untuk bertindak dalam kontestasi pilkada ini.