Pasific Pos.com
Nasional

Dua Kementerian Sepakati Penguatan Regulasi Larangan Praktik P2GP

Rapat bahas regulasi larangan praktik P2GP.

Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan LSM Puan Amal Hayati melakukan koordinasi untuk membahas penguatan regulasi pelarangan Praktik Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), Rabu (20/11/2024). Pertemuan ini menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang praktik tersebut.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menegaskan pentingnya pelibatan tokoh layanan keagamaan untuk menyosialisasikan larangan P2GP. Ia menyebut, Kemenag memiliki banyak mitra strategis seperti penyuluh agama, dai, daiyah, dan majelis taklim untuk menyampaikan pesan agama yang sesuai dengan prinsip maqasid syariah.

“Kami memiliki penyuluh agama, dai, daiyah, ustaz, dan ustazah yang merupakan mitra strategis di masyarakat. Mereka adalah garda terdepan untuk menyampaikan nilai-nilai agama yang sejalan dengan maqasid syariah, yakni menjaga jiwa, akal, dan kehormatan manusia,” ujar Zayadi.

Maqasid Syariah

Zayadi menyampaikan, P2GP tidak hanya melanggar aspek kesehatan, tetapi juga prinsip syariah. Praktik ini dianggap bertentangan dengan maqasid syariah karena dapat menimbulkan rasa sakit, komplikasi medis, hingga trauma psikologis.

“Syariat Islam melarang segala tindakan yang membahayakan nyawa dan merusak keseimbangan mental manusia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara syariah, fikih, dan adat. Menurutnya, banyak masyarakat yang keliru menganggap praktik P2GP sebagai kewajiban agama, padahal itu sering kali merupakan tradisi yang tidak sesuai syariat.

“Fikih adalah hasil pemahaman atas syariah yang sifatnya bisa berubah seiring waktu. Ini perlu ditekankan agar masyarakat memahami bahwa praktik yang melukai tubuh tidak sesuai dengan tujuan beragama,” tambah Zayadi.

Leave a Comment