Jayapura – Satgas Nemangkawi dan personel Polres Nabire berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus jual beli amunisi ilegal ke KKB di Papua.
Dua DPO yang berhasil diringkus masing – masing berinisial AU alias A dan DW. Keduanya ditangkap pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.33 WIT di Jalan Poros Wadio-Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan bahwa penangkapan kedua DPO tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan AS dan JB, dua oknum anggota polri yang terlibat penjualan amunisi ke KKB yang ditangkap pada tanggal 27 oktober lalu.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan sebagai pembeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp12,8 juta di Wonorejo, Kabupaten Nabire pada 27 Oktober 2021,” jelas Kamal.
Kamal menambahkan, pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berupaya melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini kedua pelaku sudah di evakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan perawatan medis. Sekaligus mempermudah penyidik dan pemeriksaan serta proses hukum terhadap kedua pelaku,” kata Kamal.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2021, personel gabungan berhasil mengamankan dua orang oknum Anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut. (Redaksi)