Jayapura – Guna menindaklanjuti pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan penyampaian Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022, serta Penjelasan Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),
maka DPR Papua melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD terkait dalam hal ini BAPPEDA Provinsi Papua, untuk mendapatkan penjelasan tentang pengimputan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Aplikasi SIPD.
Rapat Kerja itu berlangsung di Hotel Aston Jayapura, dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw, SE didampinggi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S. Sos, M.Si serta dihadiri oleh Sekda Provinsi Papua, Dance Flassy, Sekretaris BAPPEDA Provinsi Papua dan sejumlah anggota DPR Papua, Selasa (30/3).
Mewakili Ketua DPR Papua , Yulianus Rumbairussy sebagai Waket III DPR Papua mengatakan, jika pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan Pemprov Papua, dalam hal ini dengan OPD terkait yakni BAPPEDA selaku institusi perencana.
“Rapat tadi terkait dengan implementasi dari Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang rencana kerja pemerintah daerah. Banyak hal yang diatur didalamnya, salah satu yang diatur adalah soal penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Yang mana di dalamnya ada salah satu bagian terkait dengan pokok-pokok pikiran DPR,” kata Yulianus Rumbairussy kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat kerja di Hotel Aston Jayapura, Selasa (30/3) siang.
Oleh karena itu, tandas Rumbairussy, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini BAPPEDA. Karena semua ini terjadwal dan ada tahapannya.
Apalagi lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada satu regulasi yang baru, terkait Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Jadi soal pokok pikiran itu bukan kewenangan kami, karena kalau kami masukan lalu kemudian tidak diakomodir, apa kata masyarakat nanti, tandasnya.