Pasific Pos.com
Info Papua

DPRP Bersama BAPPEDA Papua Gelar Raker, Bahas Sistem Imput Pokir Pada Aplikasi SIPD

suasana rapat kerja DPR Papua bersama BAPPEDA Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, Selasa (30/3).

Jayapura – Guna menindaklanjuti pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan penyampaian Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022, serta Penjelasan Pokok – Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),
maka DPR Papua melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD terkait dalam hal ini BAPPEDA Provinsi Papua, untuk mendapatkan penjelasan tentang pengimputan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Aplikasi SIPD.

Rapat Kerja itu berlangsung di Hotel Aston Jayapura, dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw, SE didampinggi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S. Sos, M.Si serta dihadiri oleh Sekda Provinsi Papua, Dance Flassy, Sekretaris BAPPEDA Provinsi Papua dan sejumlah anggota DPR Papua, Selasa (30/3).

Mewakili Ketua DPR Papua , Yulianus Rumbairussy sebagai Waket III DPR Papua mengatakan, jika pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan Pemprov Papua, dalam hal ini dengan OPD terkait yakni BAPPEDA selaku institusi perencana.

“Rapat tadi terkait dengan implementasi dari Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang rencana kerja pemerintah daerah. Banyak hal yang diatur didalamnya, salah satu yang diatur adalah soal penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Yang mana di dalamnya ada salah satu bagian terkait dengan pokok-pokok pikiran DPR,” kata Yulianus Rumbairussy kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat kerja di Hotel Aston Jayapura, Selasa (30/3) siang.

Oleh karena itu, tandas Rumbairussy, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini BAPPEDA. Karena semua ini terjadwal dan ada tahapannya.

Apalagi lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada satu regulasi yang baru, terkait Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Jadi soal pokok pikiran itu bukan kewenangan kami, karena kalau kami masukan lalu kemudian tidak diakomodir, apa kata masyarakat nanti, tandasnya.

Artikel Terkait

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Pemprov Papua lakukan integrasi dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP3K dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Leave a Comment