Jayapura – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom bersama puluhan anggota lainnya, melakukan kunjungan kerja ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua pada Selasa, 11 Februari 2025
Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme dan tata kelola lembaga, khususnya terkait pengangkatan anggota dewan melalui afirmasi Otonomi Khusus (Otsus).
Masih dalam suasana reses, pimpinan dan anggota pun tidak ditempat, sehingga rombongan DPRK Keerom diterima oleh Kabag Persidangan, Kasubag Keuangan, serta Kasub Protokol dan Perjalanan.
Ketua sementara DPRK Keerom Kanisius Kango, S.Sos menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRK Keerom untuk berkonsultasi dengan DPR Papua terkait tata tertib dewan dan mekanisme pengangkatan anggota melalui kursi Otsus.
“Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Keerom, bersama panitia khusus yang membahas tata tertib dewan, ingin berkonsultasi dengan teman-teman di DPR Provinsi Papua, khususnya terkait kursi pengangkatan dari afirmasi Otsus,”kata Ketua sementara DPR Keerom, Kanisius Kango.
Diakui, jika Kabupaten Keerom yang baru memulai periode ini, dan dalam 5 tahun ke depan ada pengangkatan anggota. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu berdiskusi dengan anggota DPR Provinsi Papua yang sudah memiliki pengalaman dalam hal ini.
Apalagi kata Kanisius Kango, DPR Provinsi Papua telah beberapa kali melaksanakan pengangkatan anggota melalui kursi Otsus, sehingga memiliki pengalaman dan masukan yang sangat berharga untuk DPRK Keerom.
Namun kata Kanisius, DPRD Keerom juga telah menetapkan tata tertib berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kursi DPRP pengangkatan dari Otsus.
“Kami mendapatkan masukan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP melalui Kabag Persidangan dan Kabag Hukum. Meskipun awalnya kami ingin bertemu langsung dengan anggota DPRP, namun karena masa reses, pertemuan tidak dapat dilakukan,”ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, ia pun akui jika, DPRK Keerom mendapatkan masukan berharga terkait pengangkatan anggota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 dan PP Nomor 106.
Dimana masukan ini lanjutnya, akan digunakan untuk menyempurnakan tata tertib DPRK Keerom yang sebelumnya masih menggunakan aturan lama.
Untuk itu, pihaknya akan merevisi tata tertib lama dengan memasukkan pasal dan ayat berdasarkan instruksi PP Nomor 106 terkait anggota DPRK hasil pengangkatan Otsus.
“Jadi tujuan kami ini adalah menyelaraskan aturan antara kabupaten dan provinsi agar implementasinya dapat berjalan lancar dan meminimalisir ketidaksempurnaan,” terangnya.
Menurut, Kanisius, semangat DPRK Keerom dan DPR Papua sama, yaitu melaksanakan pengangkatan anggota melalui afirmasi Otsus. Namun, jumlah kursi yang tersedia berbeda, di mana DPR Provinsi Papua memiliki 11 kursi, sementara DPRK Keerom hanya memiliki 5 kursi.
Oleh karena itu sambungnya, diperlukan penyelarasan aturan antara kabupaten dan provinsi agar keduanya bersumber pada pedoman yang sama.
“Ya, harapan kami, setelah kunjungan ini, kami dapat segera menyelesaikan draf tata tertib dan menetapkannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan kegiatan DPRD Kabupaten Keerom,”harapnya. (Tiara).