Jayqpura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Penutupan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2025, Penetapan rencana kerja DPR Papua tahun 2025 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPR Papua tahun 2025, Penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2024, yang berlangsung di ruang Sidang DPR Papua, Rabu malam, 16 April 2025.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonay, ST yang memimpin Rapat Paripurna itu mengatakan,
dalam sidang ini DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Propemperda tahun 2025 dan 14 rancangan peraturan provinsi (raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) terdiri 7 raperda usulan pemerintah daerah dan 7 raperda usulan DPR Papua.
“Untuk itu dalam pembahasannya nanti kami mengharapkan akselerasi masyarakat, baik secara lisan maupun tulisan dan bahkan secara daring dibuka seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan sebuah peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,”kata Denny Bonay sapaan akrabnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyebut, ada rencana kerja DPR Papua tahun 2025 kiranya benar-benar menjadi pedoman bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
“Sehingga fungsi-fungsi kedewanan kita dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.
Namun terhadap materi laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ kepala daerah tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR Papua akan ditindaklanjuti pembahasannya.
“Sebagaimana diamanatkan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah,”jelasnya.
Terkait dengan materi hasil reses Pimpinan dan anggota DPR kata Denny Bonay, selain akan diserahkan kepada pemerintah provinsi Papua , akan dikompilasi sesuai urusan sehingga menjadi pokok-pokok pikiran DPR Papua dalam penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2025 dan rancangan APBD tahun 2026.
Sementata dalam pidato Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong yang dibacakan Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan LKPJ Gubernur papua tahun 2024 kepada DPR Papua yang merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam masa pembahasan LKPJ Gubernur Papua tahun 2024 kami menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk siap-siap dan berperan aktif merespon mitra kerja Komisi DPR Papua Dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2024,”kata Yohanes Walilo.
“Saya berpandangan bahwa pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua mempunyai pemahaman yang sama, terhadap kebutuhan perdasi dan perdasus yang urgent dan mendesak untuk dibahasan dan ditetapkan,”ujarnya.
Sekda Papua itu menambahkan, termasuk yang diamanatkan undang undang nomor 2 tahun 2021 khususnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021 berdasarkan pemahaman yang sama, DPR Papua melalui Bapemperda DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua melalui biro hukum akan melakukan pembahasan terhadap 14 rancangan yang telah disetujui untuk dibahas tahun 2025.
“Saya menegaskan komitmen pemerintah provinsi papua untuk terus membangun provinsi papua dengan semangat kolaborasi, integritas dan keberpihakan kepada rakyat,”pungkasnya. (Tiara).