JAYAPURA,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Efektivitas Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyerahan LHP Dana Otsus berlangsung di Kantor BPK RI Papua, , Senin (13/1/2020) dihadiri Sekda Papua, Hery Dosinaen, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw dan beberapa kepala OPD Papua lainnya.
Johny Banua Rouw kepada wartawan mengatakan, DPR segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Efektivitas Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga bulan ke depan.
Johny Banua mengatakan, dengan penyerahan LHP ini, tentu kita memberikan apresiasi kepada BPK RI perwakilan Papua. Ya, tentu kita berikan apresiasi kepada BPK Papua yang telah menyelesakan pengawasan dan evaluasi terhadap keuangan dan hasil yang diserahkan akan kita tindaklanjuti paling lambat 60 hari,” ujarnya.
Lanjutnya, DPR Papua akan menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan. “Alat Kelengkapan seperti Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan masih tertunda akan kita selesaikan dalam bulan ini, baru kita tindaklanjuti LHP penggunaan dana Otsus ini,” katanya.
Johny mengaku, dalam LHP ini, BPK Papua lebih menyoroti target dari dana otsus yang mau dicapai, grand desainnya seperti apa, itu yang belum ada dan ini menjadi tanggungjawab kita eksekitif dan legislatif, untuk bersama-sama menyusun grand desain pembangunan Papua kedepan.
Jadi, DPR tahun akan fokus menindaklanjuti grand desain pembangunan sudah di buat beberapa tahun lalu, karna amanat UU Otsus itu ada 4 bidanh, yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonimi dan infrastrktur. Dimana, saran BPK itu dibuat dalam satu perdasus, bagaimana grand desain pembangunannya, sehingga ketika Otsus berakhir nanti hasilnya seperti apa. Maka, dengan adanya grand desain pembangunan yang berasal dari dana otsus, siapapun kepala daerah nanti, program ini tidak putus,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPK RI, Paula Simatupang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas efektifitas dana otsus Papua, masih ditemukan beberapa kelemahan, seperti regulasi terkait penggunaan dana otsus, pencairan dan pemanfaatan belum optimal.
Oleh karena itu, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain menyusun grand desain pembangunan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian, serta melibatkan DPR dan MRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi dana otsus ke kabupaten/kota.
Simatupang melanjutkan, dengan diserahkannya LHP ini, maka, DPR Papua sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LPH ini diterima.
“kami berharap agar pemerintah daerah melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada, sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud,” ujarnya.