Jayapura – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 1 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) menjadi Perdasi dan Perdasus dalam Rapat Paripurna, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, pengesahan dan penetapan tiga Raperdasi ini dilaksnaakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM itu, yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.
Sedangkan, satu Raperdasus yang disahkan dan ditetapkan menjadi Perdasus yakni Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pengesahan dan penetapan 3 raperdasi dan 1 raperdasus itu, setelah 8 fraksi dan 1 Kelompok Khusus DPR Papua menerima dan menyetujui ketiga raperda itu ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah mencermati pendapat akhir fraksi-fraski dan kelompok khusus DPR Papua dapat disimpulkan bahwa semua fraksi dewan dan kelompok khusus dewan dapat menerima dan menyetujui 3 raperdasi dan 1 raperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Yunus Wonda saat memimpin rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang DPR Papua.
Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam sambutan penutupan rapat paripurna mengatakan, bahwa ada kesan pembahasan raperdasi dan raperdasus kali ini sangat panjang.
“Namun, diharapkan raperdasi dan raperdasus yang dibahas DPR Papua bersama Pemprov Papua dapat memenuhi unsur-unsur kesejahteraan dan kedayagunaan bagi Provinsi Papua,” harapnya.
Menurut Politisi Partai NasDem itu, sebuah peraturan daerah telah selesai pembicaraan tingkat I di DPR Papua, selanjutnya dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum mendapatkan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPR Papua. Begitu juga raperdasus, sebelum dilakukan fasilitasi, terlebih dahulu disampaikan ke MRP guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
“Sehingga, dalam persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui 3 raperdasi dan 1 raperdasus,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun mengapresiasi kepada DPR Papua atas dukungannya dalam masa sidang ini, telah menyetujui raperdasi dan reperdasus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Keempat raperda itu, merupakan raperdasi dan raperdasus yang prioritas dan urgen untuk ditetapkan serta telah dilakukan fasilitasi, harmonisasi oleh Kemendagri dalam rangka memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Untuk itu, M. Ridwan menambahkan, jika Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang iurgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan termasuk yang diamanatkan oleh peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021, khususnya peraturan pemerintah Nomor 106 dan PP 107 tahun 2021.
“Tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Berdasarkan pemahaman yang sama tersebut, maka pihak eksekutif berpandangan masih terdapat beberapa Raperdasus dan Raperdasi yang urgen dan mendesak untuk segera ditetapkan, ” pungkasnya. (Tiara).