Pasific Pos.com
Headline

DPR Papua Reses ke Dapil Hingga 24 September

Suasana Rapat Banmus DPR Papua yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS, bahas pelaksanaan Reses anggota dewan. (foto Tiara)

Jayapura – Badan Musywarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) akhirnya putuskan pelaksanaan Reses Anggota DPR Papua Masa Sidang ke II Tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 24 September 2023.

Dalam rapat Banmus yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Edoardus Kaize, SS, DPR Papua telah memutuskan dua agenda yang akan dilaksanakan lembaga dewan dalam waktu dekat.

Pertama adalah agenda reses anggota dewan masa sidang kedua tahun ini, yang akan dilaksanakan mulai 11 – 24 September 2023. Kemudan setelah reses akan dilakukan pembahasan agenda pimpinan DPR Papua dari kursi pengangkatan.

“Sesuai hasil keputusan Rapat Banmus hari ini (Red. Jumat) dan kita akan laksanakan Reses terhitung mulai hari Senin 11 September 2023,” kata Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS usai memimpin Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRP yang berlangsung diruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, akhir pekan kemarin.

Pada kesempatan itu, politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa, masa Reses adalah waktu dimana Anggota DPRP semua akan turun melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas penjaringan aspirasi masyarakat dan juga melaksanakan fungsi DPRP yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Untuk itu, tandas Edo Kaize, pihaknya mengajak kepada seluruh Anggota DPRP untuk dapat menjalankan masa reses ini dengan baik, guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Sehingga dari hasil reses berupa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dalam mekanisem dewan,” ujar Edo Kaize.

Sementara itu, Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai mengatakan, dalam Peraturan DPR Papua Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua, Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR Papua merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Ayat (2), kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kelogial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal, (a) tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna dapat dilkukan oleh satu atau lebih pimpinan DPR Papua dalam rangak melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPR Papua, dan (b) keabsahan keputusan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Papua atau Wakil Ketua DPR Papua mempunyai kekuatan hukum yang sama.

“Jadi, apa pun yang diputuskan dalam rapat Banmus yang dipimpin oleh Wakil Ketua, itu sah. Karena pimpinan DPR Papua merupakan satu kekuatan pimpinan yang bersifat kolektif dan kelogial,” jelasnya. (Tiara).

Leave a Comment