SK DPP NasDem perihal Susunan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Sentani – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPP NasDem dengan nomor 566-Kpts/DPP-NasDem/X/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim dengan stempel basah.
Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan Cintiya Rulliani Talantan, S.KM., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, untuk menggantikan Klemens Hamo dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Robert Rouw membenarkan adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP NasDem. Menurut Rouw, SK tersebut berdasarkan permintaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Papua terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” kata Robert Rouw ketika diconfirmasi Pasificpos melalui telepon seluler, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPW NasDem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP NasDem tentang rolling (pergantian) Ketua DPRD kabupaten Jayapura, Klemens Hamo telah keluar.
Awalnya kata Mathius, diganti dengan salah satu kader yang juga anggota DPRD atas nama Rasino. Akan tetapi beliau tidak beredia, sehingga akan diganti dengan Cintiya Rulliani Talantan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengaku, hingga hari ini (kemarin, red) pihaknya belum mendapatkan surat dari DPW Partai NasDem Papua perihal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Kami sendiri belum lihat surat dari DPW. Tapi kalau memang ada, berarti tahapannya harus dimulai atau ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura. Artinya Partai NasDem tidak bisa serta merta menyampaikan surat pergantian itu ke sekretariat dewan. Karena kalau di sekretariat dewan itu hanya tembusannya saja,” kata Wouw.
“Jadi seperti itu tahapannya. Nantinya setelah dapat surat itu, bupati teruskan ke gubernur untuk mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pergantian jabatan pimpinan (ketua) DPRD. Karena DPR itukan SK (pelantikan) nya dari gubernur, bukan dari sekretaris dewan. Nanti setelah SK gubernur sudah ada, barulah kita di sekretariat menyiapkan pelaksanaan paripurna khusus semacam pergantian jabatan di dewan untuk pelantikan pimpinan DPR yang baru,” sambungnya.