JAKARTA – Pemerintah Provinsi Papua resmi menyerahkan dokumen Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Dokumen RZWP-3-K diserahkan langsung oleh Sekda Papua M. Ridwan Rumasukun didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Iman Djuniawal usai melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bertempat di Gedung Graha 4 Jakarta, Senin kemarin.
Kepala Dinas DKP Papua, Iman Djuniawal dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan itu, pada prinsipnya pemerintah Papua meminta persetujuan teknis dari Menteri KKP terkait dengan RZWP-3-K.
Oleh sebab itu, RZWP-3-K nantinya akan digunakan untuk intergrasi dengan RT/RW Provinsi Papua yang akhirnya akan terbitnya Perda tentang tata ruang dan wilayah Provinsi Papua meliputi wilayah kawasan laut, perairan dan kawasan darat.
“Dalam pertemuan ada arahan Menteri sesuai arah kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang mengedepankan aspek perikanan terukur dan penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir dalam memanfaatkan ekosistem trumbu karang lebih lestari kedepan serta pengembangan budidaya dengan mengembangkan kampung-kampung nelayan yang terintegrasi sehingga kegiatan budidaya akan tumbuh lebih baik sebagai zona perkampungan budidaya termasuk kampung nelayan maju, hal ini guna tumbuhnya perekonomian dimasyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Iman djuniawal, dalam perikanan terukur pada masalah kewenangan, dimana sampai dengan 12 mile kewenangan provinsi dan diatas 12 mile adalah kewenangan pusat, demikian juga untuk kapal penangkap yang beroperasi dibawah 12 mile kapasitas dibawah 30 GT, dalam pelaksanaan kegiatan diatas 30 mile yang dikelola perusahaan akan diatur melalui kuota, sehingga penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada kemampuan yang ditangkap baru ditentukan jumlah kapal penangkap yang akan menangkap pada zona itu, supaya tidak berlebihan ekploitasi tanpa perencanaan yang terukur.
Lanjutnya, sebenarnya RZWP3K adalah untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi serta mendukung juga pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi Papua serta dokumwen ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat wilayah Papua untuk membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat wilayah Papua.
Iman Djuniawal mengatakan bahwa “RZWP3K” akan memberikan lima jaminan utama, yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi”, artinya ini juga akan banyak memberi keuntungan bagi daerah Papua dan masyarakatnya juga serta kehadiran regulasi RZWP3K, sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.