Pasific Pos.com
Kota Jayapura

DLHK Kota Jayapura Sosialisasi Pengelolaan LB3

Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait membukan dengan resmi kegiatan sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), yang ditandai dengan pemukulan Tifa di Hotel Batiqa Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa 10 September 2024. (Foto Tiara)

Jayapura –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DLHK) Pemerintah Kota Jayapura mensosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) kepada penanggungjawab usaha dan kegiatan di sektor kesehatan.

Kegiatan sosialisasi itu dibuka dengan resmi yang ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, serta dihadiri jajaran Pemkot Jayapura dan sejumlah instansi terkait yang berlangsung di Hotel Batiqa Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa pagi, 10 September 2024.

Kepada pers, Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Christian Sohilait, mengatakan bahwa sosialiasi ini sangat penting. Apalagi, hari ini limbah dapat mematikan, baik mematikan manusia tapi juga dapat mematikan flora dan fauna yang ada disekitarnya.

“Kita punya banyak klinik, rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang perlu kita sampaikan dalam sosialisasi ini. Bahkan, hari ini kita punya masalah, pertama terkait manajemennya dan anggaran, selain itu juga karena kita punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tempat tidak tersedia,”ujar Pj. Wali Kota Jayapura itu

Apalagi tandas Chtistian, sosialisasi hari ini sangat membantu dan menolong semua teman-teman yang ada di klinik, termasuk fasilitas kesehatan dan rumah sakit. “Paling tidak bisa mengelola dengan cara yang ada,” imbuhnya.

Dengan demikian, sebagai Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menghimbau kepada seluruh pemilik Apotik, Klinik atau pun fasilitas kesehatan rumah sakit lainnya, untuk memprioritaskan hal yang berkaitan dengan limbah berbahaya.

“Karena air limbah ini bukan saja merusak lingkungan di kantor, tetapi dia juga dapat merusak alam lingkungan yang ada di sekitar kita,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Jayapura Dolfina Jece Mano menjelaskan, Sesuai amanat pasal 274 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya”.

“Jadi, pengelolaan limbah B3 ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfataan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sebab, sebagian besar pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak menyadari bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3,”jelas Dolfina.

Sehingga lanjut Dolfina, limbah tersebut terkadang dibuang begitu saja kedalam sistem perairan atau bersamaan dengan limbah padat non B3 yang lainnya, tanpa adanya proses pengolahan terlebih dahulu.

“Prinsip pengolahan limbah pada dasarnya adalah untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan, meskipun volume kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan sangat tinggi,” ungkapnya.

Untuk itu, Dolfina Jece Mano menambahkan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan akan pentingnya pengelolaan imbah B3 di fasilitas pelayanankesehatan.

“Jadi, mencegah dan menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat, akibat dari limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan,”terangnya. (Tiara)

Leave a Comment