Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

DJP Papabrama Perpanjang Waktu Pemadanan NIK-NPWP Hingga 31 Desember

Suasana pelayanan di KPP Pratama Jayapura. (Foto : Facebook KPP Pratama Jayapura)

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyampaikan per 30 Juni 2024, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama dan telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 1.063.146 (1 juta lebih) Wajib Pajak dari total 1.314.056 Wajib Pajak, atau mencapai sekitar 80,91 persen.

Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama mengatakan, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga tanggal 31 Desember 2024 bagi pihak lain yang terdampak oleh kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit.

Kebijakan terkait pemadanan NIK-NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 entang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

“Pihak lain yang dimaksud termasuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam layanannya,” ucapnya di Jayapura, Kamis (4/7/2024).

Ia pun mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Papabrama untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran dalam mengakses berbagai layanan perpajakan serta layanan publik lainnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan akan menghadapi beberapa konsekuensi, di antaranya:

a. Dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal (UU PPh No. 36 Tahun 2008).

b. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

c. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Centralized Tax Administration System (CTAS) atau Tax Administration Modernization (TAM).

d. Tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.

e. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi lain yang disediakan oleh DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP.

Naniek mengatakan, Kanwil DJP Papabrama terus berkomitmen untuk meningkatkan persentase pemadanan NIK- NPWP melalui berbagai kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:

• Edukasi Langsung, dengan Mengadakan sosialisasi dan penyuluhan secara langsung kepada pemberi kerja dan pegawai di berbagai perusahaan dan instansi.

• Media Sosial, dengan menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi terkait pentingnya pemadanan NIK-NPWP.

• Pemberitaan, dengan menayangkan informasi melalui media cetak dan elektronik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemadanan NIK-NPWP.

Leave a Comment