Jayapura – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP sesuai tenggat waktu 30 Juni 2024 akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, Rabu (19/6/2024).
Layanan yang sulit diakses diantaranya :
a. Dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal (UU PPh No. 36 Tahun 2008).
b. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, yang disediakan DJP dan PJAP, seperti bayar dan lapor pajak.
c. Tidak dapat memanfaatkan implementasi CTAS atau TAM.
d. Tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.
e. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi selain yang disediakan DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP.
Sementara itu, berdasarkan data per 19 Juni 2024, sebanyak 1.057.896 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit. Jumlah tersebut tercapai 80,80 persen dari target 1.309.264 wajib pajak.
Ia menuturkan bahwa Kanwil DJP terus berupaya untuk meningkatkan persentase NIK-NPWP yang dipadankan, diantaranya melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Baik secara langsung kepada pemberi kerja dan pegawainya maupun melalui media sosial. Kanwil DJP Papabrama juga giat menayangkan pemberitaan mengenai pemadanan NIK-NPWP melalui berbagai media, diantaranya media massa dan media sosial,” kata Theresia.
Diketahui, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) ini sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. (Zulkifli)