Jayapura – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kepala Bidang P2Humas DJP Kanwil Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelas Normadin, Rabu (18/11/2020).
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
“Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tandasnya.
“Total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha,” lanjut dia.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk :
1. Cleverbridge AG Corporation.
2. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
3. Hewlett-Packard Enterprise USA.
4. PT Tokopedia.
5. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
6. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
7. PT Bukalapak.com.
8. Valve Corporation (Steam).
9. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
10.beIN Sports Asia Pte Limited. (Zulkifli)