Ketua Bawas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi didampingi Anggota Bawas Pdt. Joop Suebu, S.Th., ketika memberikan keterangan pers dan menunjukkan satu lembar disposisi yang ditemukan di Kantor Perusda Baniyau, Jalan Biesteur Pos Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (26/6/2023).
Sentani – Puluhan lembar disposisi kosong Bupati Jayapura ditemukan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Jalan Biesteur Pos, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Disposisi sebanyak 30-an lembar itu ditemukan oleh Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebanyak dua kali, baik sidak aset-aset dan juga sidak dokumen Perusda Baniyau di Kantor Perusda Baniyau, belum lama ini.
Menurut Nelson Yohosua Ondi selaku Ketua Bawas Perusda Baniyau, disposisi tersebut seharusnya tidak berada di Kantor Perusda dikarenakan puluhan lembaran disposisi berlambang garuda itu tidak bisa digunakan sembarang orang.
“Seharusnya lembaran disposisi berlogo Garuda Pancasila itu hanya berada di Kantor bupati bukan di kantor Perusda. Makanya saya rasa ada kejanggalan, ada apa?,” tanya Nelson ketika memberikan keterangan pers di Kantor Perusda Baniyau, Jalan Biesteur Pos Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua Senin (26/6/2023).
Nelson yang saat itu juga didampingi Anggota Bawas Perusda Baniyau Pdt. Joop Suebu, S.Th menjelaskan bahwa lembaran disposisi itu merupakan dokumen resmi kepala daerah yang hanya berada di ruangan kerja bupati.
“Makanya kami bertanya ada apa?. Kemudian, bukan hanya dokumen disposisi yang kami temukan tapi juga menemukan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang dikerjakan dari perusahan dalam perusahan.
“Jadi kami juga temukan SPK proyek yang dikerjakan perusahan dalam perusahan, sehingga kami dari Bawas bakal teliti lebih jauh lagi ketika keuntungan dalam mengerjakan satu proyek, apakah itu untuk daerah dalam hal ini peningkatan asli daerah atau untuk kepentingan pribadi. Itu yang nanti kami telusuri lebih jauh,” ungkapnya.