SENTANI- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura sebagai bagian dari gugus tugas terus melakukan upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) dengan berbagai kegiatan seperti pembagian surat edaran kepada para sopir taksi di Kabupaten Jayapura.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S. IP, M. KP saat di wawancarai wartawan di Kantor Dishub, Jumat (27/3) siang.
“Jadi hari ini kita coba membagi edaran tersebut dan hari senin depan kemungkinan kita sudah mulai aktivitas untuk penertiban,”kata pria yang sering disapa Alfons.
Dia menerangkan, pembagian surat edaran Bupati nomor 550/22/SE tahun 2020 tertanggal 23 Maret yang sudah dibagikan pada Senin lalu, berkaitan dengan pembatasan waktu operasional kendaraan baik kendaraan plat hitam, kendaraan dinas dan kendaraan plat kuning.
Dimana kata Alfons, kendaraan plat kuning terbagi dalam dua kategori yakni angkutan penumpang yang beroperasi sampai jam 5 sore dan angkutan umum jenis tronton, truck serta kontener yang dibatasi sampai jam 12 siang sesuai batas waktu normal.
Namun menurut Dia, pembatasan operasional angkutan umum yang hanya sampai jam 5 sore masih merupakan persoalan sebab paradigma kesehatan saat ini telah berubah yang tadinya ini masih dalam bentuk social distancing sekarang situasi berubah menjadi Physical distancing.
“Sehingga ini jadi pikiran kita dan mau tidak mau jumlah penumpang harus kita kurangi untuk mencegah dampak penyebaran Covid misalnya yang tadi mengangkut 9 orang kita kurang menjadi 7 orang. Tapi sebentar kami akan diskusi bagaimana agar penumpang yang masuk kendaraan itu aman begitupun juga sopirnya untuk kita bekali dengan perlengkapan keamanan,”papar Alfons.
“Atau bisa juga kita merubah edaran itu dengan memperpanjang waktu tetap Jam 9 malam tapi dengan syarat dia harus merubah penumpang yang tadinya 9 orang, menjadi 7 orang,”