Jayapura – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku memberikan bantuan 470 paket Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis dalam menangani pasien terjangkit virus corona di RSUD Jayapura, Jumat (15/5/2020).
Bantuan tersebut diserahkan oleh Aries Hermawan, Perwakilan Dirjen Pajak Papua dan Maluku yang diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Jayapura, dr.Made Hery Yuliani.
Kepala Dirjen Pajak Kanwil Papua dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan, dalam memerangi wabah virus corona atau Covid-19, ia telah menginstruksikan kepada para pegawai di seluruh unit kerja agar melakukan Work From Home (WFH) dan melakukan pelayanan tanpa tatap muka bagi Wajib Pajak hingga tanggal 29 Mei 2020 dengan memusatkan pelayanan melalui website, telepon selular dan media sosial.
Arridel juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Drijen Pajak Papua dan Maluku agar selalu patuh terhadap aturan pemerintah yang menggalakkan social distancing atau physical distancing dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melawan wabah corona dengan cara memutus rantai penyebaran.
Ia mengungkapkan bahwa RSUD Jayapura adalah salah satu rumah sakit Pemerintah yang menjadi rujukan para pasien terjangkit corona di wilayah Papua khususnya di Jayapura.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Jayapura, dr.Made Hery Yuliani mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku atas seluruh bantuan yang diberikan.
“Semoga bantuan yang diterima dapat meringankan dan melindungi para tenaga medis di RSUD Jayapura dalam memerangi pandemi Covid-19,” kata Made.