Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Diperjualbelikan kepada PT Trigana, Obaja Ondikeluw: Tanah adat Felafauw Manggalifae tidak tercantum dalam dokumen akta jual beli tanah

Penyerahan surat Pelepasan Adat dan Pengakuan adat dari Ondofolo Kampung Adat Heaiseai Yomoheai Ifar Besar, Alfius Imerson C Nicolaas Joku kepada pihak PT Trigana Air Service di Obhe Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar, Sentani.

 

 

Kabupaten Jayapura – Tanah Felafauw Manggalifae yang diperjualbelikan kepada Pihak PT Trigana Jayapura, nama tanah itu tidak ditemukan dalam dokumen pelepasan, sporadik maupun akta jual-beli. Sehingga timbul pertanyaan, PT Trigana Jayapura membeli tanah yang mana?, sebab tanah di wilayah Kampung Ifar Besar semua tanah ada namanya, dan nama itu melekat dengan suku pemiliknya.

Pertanyaan dan penegasan ini disampaikan Obaja Ondikeleuw selaku pemilik hak ulayat tanah yang di persoalkan, sekaligus menjawab isi pemberitaan sebelumnya oleh pihak Ondofolo Kampung Adat Heaiseai Yomoheai Ifar Besar yang dalam pemberitaan tersebut pada edisi 12 juni 2024 menyebutkan bahwa tanah adat Manggalifae resmi menjadi milik PT Trigana Jayapura.

Obaja juga mengatakan bahwa,
dari judul berita tersebut, justru kami sudah berbicara dengan pihak Trigana untuk atur secara kekeluargaan, karena dari dokumen kepemilikan (sporadik, dokumen akta jual beli tanah) tidak melalui prosedur yang benar alias cacat hukum. Terkait hal ini sudah ada pertemuan dan pembicaraan awal di kantor Polres Jayapura, kami semua nyatakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pembicaraan lebih lanjut bersama pihak Trigana pusat yang akan dihadirkan oleh pihak Trigana Jayapura.

“Proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa terjadi karena pihak Trigana tidak bisa menghadirkan salah satu pemimpin Trigana Pusat, dan tawaran untuk menghadirkan pemimpin pusat itu inisiatif mereka pihak trigana,” ujar Obaja di melalui rilisnya yang diterima media ini, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, waktu pertemuan awal di Polres Jayapura Bapak Mesak Pallo dan Bapak Yanto Yoku, sudah mengakui bahwa tanah Felafauw Manggalifae adalah milik Obaja Ondikeleuw dan sudah menandatangani surat kesepakatannya. Sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi siapa pemiliknya. Hal ini juga telah dipertegas oleh Ondofolo Heaseay Melayephey Rochoro Phowngeay Ani Neay bahwa tanah Felafauw Manggalifae adalah milik Obaja Ondikeleuw.

Tanah Felafauw Manggalifae, kata Ondi, tidak bisa dimiliki oleh 3 (tiga) khose/kepala suku, sebab untuk satu nama tanah hanya bisa dimiliki oleh satu khose/kepala suku. Jadi tidak benar kalau tanah Felafauw Manggalifae sebelumnya dimiliki oleh tiga kepala suku. Pernyataan seperti ini sangat keliru dan biasanya dari orang-orang yang tidak mengerti adat, dan menjadi bagian dari mafia tanah.

“Pada saat kami diundang ke Obhe seperti yang dimuat dalam berita, kami bukan tidak mau hadir tapi kami masih menunggu pihak Trigana untuk menepati janjinya kepada kami keluarga, sebab persoalan ini masih kami bicarakan secara kekeluargaan setelah ada kesepakatan di Polres Jayapura,” ujarnya.

Ondi melanjutkan bahwa ada pernyataan yang menyebutkan bahwa saya bukan orang ifar besar dan asal usul tidak jelas. Ini merupakan pernyataan bodok dan menyesatkan, bahwa memang beberapa kali kami sudah mendengarnya tetapi kami tidak gubris, tidak ada untungnya kita berdebat tentang saya bukan dari Kampung Ifar Besar. Semua sudah tercatat dalam cerita sejarah siapa pemilik kampung ifar besar ? Siapa yang mendiami pertama kali dikampung itu ? Siapa yang datang dari luar dan masuk mendiami kampung itu ? semua cerita peradaban itu terus-menerus diceritrakan sampai ke generasi sekarang.

“Saya tegaskan disini bahwa kami punya asal usul sangt jelas kami pemilik kampung ifar besar, Ajau Dho – Pulende Hamayau itu cerita identitas keluarga kami Ondikeleuw, kami punya tiang rumah masih ada, kami punya barang-barang masih ada di air, di darat yang merupakan bukti cerita peradaban kampung ifar besar. Cerita Sejarah peradaban itu, mulai berubah sejak injil masuk di pulende pada 1870.
Ceritrakan saja asal usulmu dari mana kau datang dan siapa yang memberi izin dan menunjukan tempat tinggal dikampung ifar besar,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Ketua Gapensi Kabupaten Jayapura dua periode ini sangat menyayangkan pihak adat yang menyuruh PT Trigana untuk melakukan proses hukum atas klaim tanah keluarga kami yang sudah kami sampaikan.

“Silahkan saja melakukan proses hukumnya, tapi kami selaku pemilik hak ulayat atas tanah Felafauw Manggalifae akan selalu siap menjunjung tinggi kebenaran hakiki, atas kepemilikan kami yang sah atas tanah tersebut, sebab Tanah itu mengenal pemiliknya,” pungkas Obaja.

 

Artikel Terkait

PT Trigana Jayapura Sengaja Abaikan Penyelesaian Masalah Tanah

Jems

Terkait Pembayaran Ganti  Rugi Tanah Jalan Alternatif, Ondofolo Yokhu: Masyarakat Adat dan Pemerintah Telah Sepakat

Jems

Pemkab Jayapura Dinilai Lepas Tanggung Jawab Terkait Pembayaran Hak Ulayat Masyarakat Adat

Tiara

Kayu palang di Pasar Pharaa dibuka, ini tuntutan Masyarakat

Jems