Pasific Pos.com
Kriminal

Dipengaruhi Miras, Pemuda di Unurum Guay Bunuh Rekan Kerjanya

Press Conference yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (15/12) pagi

SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK menggelar press conference kasus pembunuhan dengan menghadirkan seorang tersangka.

Dalam giat Press Conference yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (15/12) pagi, Wakapolres Jayapura didampingi Kabag Ops AKP Komang Yudistrio, S.IK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH, Kanit Tipidter Ipda Arif Sulaiman, S.Tr.K, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Agus.

Dijelaskan Wakapolres Jayapura, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 12 Desember 2021 di perumahan Avdelin II PT Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, dengan tersangka A (33) terhadap korban AN (27).

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Jayapura,”ujar Wakapolres.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang dipengaruhi minuman keras saat hendak pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan korban datang menghampiri pelaku dan mengatakan “jangan padam lampu” sehingga saat itu antara pelaku dan korban saling cekcok.

“Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban “Kenapa kau bicara kasar sama saya dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.

“Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku,”

“Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban,” beber Wakapolres.

Setelah melakukan penikaman, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.

“Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandas Wakapolres.

Artikel Terkait

Pemkab dan Polres Jayapura Mediasi Pertikaian antara Kedua Kubu di Kampung Harapan

Jems

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Dikeroyok Lima OTK di Depan Hotel Horex Sentani, Seorang Warga Tanpa Identitas Meninggal Dunia

Jems

Tingkatkan Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Umar Gandeng Jurnalis Jayapura Bagikan Takjil Gratis

Jems

Polres Jayapura dan Alumni 97 SMA N 1 Sentani Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak-Anak se-Kabupaten dan Kota Jayapura

Jems

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2025, AKBP Umar: Operasi ini Penting untuk Menciptakan Kamseltibcarlantas

Jems

Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Akibat Pohon Tumbang

Jems

Hari Kedua Operasi Lilin Cartenz 2024, Polres Jayapura Tingkatkan Pengawasan di Pos Strategis

Jems

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Leave a Comment