Pasific Pos.com
Kriminal

Dipengaruhi Miras, Pemuda di Unurum Guay Bunuh Rekan Kerjanya

Press Conference yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (15/12) pagi

SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK menggelar press conference kasus pembunuhan dengan menghadirkan seorang tersangka.

Dalam giat Press Conference yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (15/12) pagi, Wakapolres Jayapura didampingi Kabag Ops AKP Komang Yudistrio, S.IK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH, Kanit Tipidter Ipda Arif Sulaiman, S.Tr.K, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Agus.

Dijelaskan Wakapolres Jayapura, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 12 Desember 2021 di perumahan Avdelin II PT Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, dengan tersangka A (33) terhadap korban AN (27).

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Jayapura,”ujar Wakapolres.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang dipengaruhi minuman keras saat hendak pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan korban datang menghampiri pelaku dan mengatakan “jangan padam lampu” sehingga saat itu antara pelaku dan korban saling cekcok.

“Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban “Kenapa kau bicara kasar sama saya dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.

“Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku,”

“Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban,” beber Wakapolres.

Setelah melakukan penikaman, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.

“Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandas Wakapolres.

Artikel Terkait

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Antisipasi Kegiatan KNPB, Polres Jayapura Lakukan Razia, Amankan 20 Kendaraan Roda Dua

Jems

Gelar Konvoi Kendaraan Merah Putih, Polres Jayapura Bagikan Ribuan Bendera

Jems

Terkait Rencana Aksi KNPB Peringati New York Agreement, AKBP Umar: Jika Tidak Ada Ijin Maka Akan Ditindak Tegas

Jems

Perkuat Sinergitas, Kapolres Jayapura Cofee Morning Bersama Wartawan

Jems

Tim Gabungan Polsek Sentani Kota dan Polres Jayapura Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian

Jems

Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Jayapura Didominasi Pelanggaran Tidak Menggunakan Helem

Jems

Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Jayapura

Jems

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Leave a Comment