Jayapura – Dinas Kesehatan Provinsi Papua melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Draf Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan bagi Orang Asli Papua.
FGD yang berlangsung di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (14/11/2024) dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, Taspen dan instansi terkait lainnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr.Aaron Rumainum, M.Kes, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan bagi Orang asli Papua (OAP) sangat penting untuk mencover peraturan bupati/walikota terkait dengan program Kartu Papua Sehat (KPS).
“Kita mendorong Pergub ini sebagai legacy (warisan) yang bermanfaat kepada masyarakat Papua dari Pj Gubernur. Nanti setelah sudah ada Gubernur definitif barulah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) KPS,” ungkap dr Aaron.
Dijelaskannya, pemerintah daerah kabupaten/kota ada yang telah membuat peraturan daerah tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat Papua dengan pembiayaan sendiri, sehingga Pergub ini kita dorong sehingga bisa membeckup tiga rumah sakit milik pemprov di Kota Jayapura.
“Jaminan kesehatan bagi orang asli Papua berupa KPS sudah berjalan di beberapa kabupaten/kota dengan versinya, karena mereka (Pemda) sudah mengelola dana Otonomis Khusus (Otsus) sendiri dan tidak lagi bergantung dengan anggaran dari pemerintah Provinsi.
Oleh karena itu, kata dr. Aaron, Draf Pergub ini judulnya Jaminan Kesehatan Bagi Orang asli Papua komplementer dari BPJS, tetapi dari masukan semua pihak kita sepakati menjadi Jaminan Kesehatan Bagi Orang Asli Papua.
Dengan demikian, katanya, jika pergub ini sudah diteken oleh Bapak Penjabat Gubernur Papua, maka kabupaten dan kota dapat mengacu atau mengikuti sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Lanjutnya, seperti contoh anggaran KPS Kota Jayapura habis, kita bisa bantu dari anggaran provinsi, karena sekarang semua sama-sama kelola dana Otsus. Namun, untuk membeckup itu semua kita perlu Pergub atau Perda.
- Aaron menambahkan, Kartu Papua Sehat (KPS) sangat membantu pelayanan kesehatan bagi orang asli Papua yang tidak mampu. Namun, masyarakat Papua dianjurkan untuk tetap mendaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Prinsipnya KPS ini hanya membantu masyarakat jika tidak tercover oleh BPJS, sehingga tidak tumpah tindih satu sama lain. Makanya kita dorong masyarakat wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS,” ucapnya.