Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Sat Pol PP, Polresta Jayapura Kota, Kodim 1701, melakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar milik pedagang yang dibangun tidak sesuai aturan yang berlaku, di pasar Youtefa baru, Kamis (4/3/2021) malam.
Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, penertiban dan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan karena bangunan lapak milik pedagang yang dibangun tidak pada tempatnya dan tidak beraturan.
“Tidak boleh membangun tanpat seizin Kepala Dinas Perindagkop dan petugas pasar, jangan sampai ada oknum tertentu yang bermain, lokasi pasar Youtefa adalah milik pemerintah kota Jayapura. Saya harap kepala Dinas dan para petugas ketika nanti telah dibersihkan harus dijaga, jangan sampai seperti di pasar Youtefa lama, sudah dibersihkan masih ada yang bangun lagi,” tegas Rustan Saru.
Rustan Saru juga menegaskan bahwa lokasi terminal tidak boleh ada bangunan. Selain itu, pasar pagi tidak boleh ada yang masuk pada malam hari. Semua harus masuk subuh dan pagi berjualan.
“Petugas tetap melakukan tugasnya secara persuasif, tetap komunikasi, pendekatan yang baik, kalau ada yang melawan beritahu baik-baik,” ucap Rustan Saru.
“Kalau pasar bersih, tertata, bagus, pasti pembeli datang belanja dan pedagang juga senang, tapi kalau pasar tidak teratur dan semrawut maka pembeli juga malas datang ke pasar. Pedagang juga harus jujur sama kami, saya minta kerjasamanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM kota Jayapura, Robert Awi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Pemkot Jayapura dalam rangka melakukan penataan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan bagi warga kota yang datang berbelanja di pasar.
Pembongkaran lapak milik pedagang dilakuka karena pedagang membangun di daerah yang dilarang, seperti daerah hijau dan berapa bangunan yang dibangun sengaja menempel di bangunan milik pemkot tanpa izin.
“Lapak yang dibongkar ada sekitar 80, ini karena membangun di tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya. (Zul/Red)