Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Dilaporakan ke Bawaslu, Yoopy Marwa Balik Pertanyakan Ijazah calon Bupati Sarmi Nomor Urut 02

Tokoh Pemuda Adat Sarmi, Yoppy Marwa

Jayapura – Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni – Jemmi Esau Maban secara resmi bakal melaporkan kejadian yang dilakukan oleh salah satu oknum pendukung paslon nomor urut 1 Dominggus Catue – Jumriati atas berinisial Yoppy Marwa ke Bawaslu Kabupaten Sarmi.

Terkait laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Sarmi nomor urut 2, ditanggapi Yoppy Marwa yang merupakan salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Sarmi.

Pasalnya, Yoppy Marwa tidak terima dirinya dituding telah memprovokasi  kampanye Yanni – Jimmi di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada Jumat 18 Oktober 2024.

Buntut dari itu, Yoppy Marwa justru balik mempertanyakan ijazah SD dan SMP Ibu Yanni kepada Ketua Timn Advokasi Paslon nomor urut 2, Yanni – Jimmi, namun enggan menjawabnya.

Yoopy Marwa mengungkapkan alasannya berada di tempat itu, karena sebagai warga negara Republik Indonesia dan punya hak untuk datang dan mendengar orasi politik dan visi misi dari Paslon nomor urut 02 saat kampanye terbatas di Kampung Keder Lama, Dsitrik Pantai Timur.

“Saya bersama Dolfinus Wemey kami berdua hadir disitu dan mendengarkan orasi politik dan visi misi dari Paslon 02. Saat mereka melakukan orasi politik sambil yel yel pilih nomor urut 2 yang kemudian langsung diikuti masyarakat dengan mengangkat dua jari sambil berteriak pilih nomor urut 02, Tapi saya mengangkat jari telunjuk, namun hal ini membuat mereka merasa terganggu dan menilai tindakan saya ini beda dari yang lain. Sehingga mereka menganggap itu sebagai sesuatu yang mengganggu jalannya kampanye di tempat itu,” kata Yoppy Marwa saat di konfirmasih lewat telepon, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Yoppy menjelaskan, saat kampanye berjalan hingga selesai, dirinya tidak mengeluarkan sepatah kata pun atau kalimat apa pun. Bahkan waktu kampanye selesai mereka lakukan foto bersama dan ia pun bergerak jalan keluar dari area/lokasi kampanye.

Tapi dirinya malah mendapatkan perlakuan buruk, di dorong bahkan diusir keluar dari tempat tersebut. “tiba-tiba ada salah satu pendukung dari paslon 02 bertanya kepada saya, Yoppy kamu maksudnya apa lalu saya tanyak balik maksudnya bagaimana apa?  Alasannya karena pada saat mereka foto bersama kedua paslon dan tim bersama masyasrakat saya mengangkat jari telunjuk.  Padahal saya tidak ikut foto bersama dengan mereka karena saat itu saya posisinya jauh dibelakang. Tapi mereka tidak terima dan menuduh saya telah melakukan provokasi, kan aneh,” cetus Yoppy

Tak hanya itu ungkap Yoppy, ada pendukung 02 mengatakan bahwa ini halaman rumahnya.  Lalu saya jawab saya juga disini hadir sebagai warga negara republik Indonesia dan saya juga punya hak untuk mendengarkan orasi politik dan visi misi dari Paslon 02.

“Setelah dia bilang kepada saya bahwa saya tidak boleh bersikap begitu lalu dengan tegas saya jawab saya juga punya hak untuk mengangkat jari 1 kenapa? Karena saya pilih Paslon 01 Bapak Dominggus Cuate dan Ibu Jumriati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarmi. Tapi ada oknum mendorong saya terus keluar lalu saya bilang ke mereka kamu tidak bisa mendorong saya disini ada Panwas dan saya juga punya hak disini. Akhirnya terjadi perdebatan disitu dan semua pendukung paslon 02 yang ada disitu mereka teriak  dua dua. Dan akhirnya saya pun angkat jari 1 dan dengan lantang saya bilang besok Dominggus Catue, S. KM. M. KES yang akan jadi bupati sarmi,”jelas Yoppy.

Pada saat itu kata Yoppy, mereka berusaha mengeluarkannya dari area kegiatan kampamye. Namun calon Wakil Bupati nomor urut 2 Jimmi Maban langsung datang menghampirinya dan berjabat tangan dan langsung memeluk.

“Saya berkata kepada beliau bahwa saya juga punya hak datang kesini untuk mendengarkan orasi politik dan mendengarkan visi misi tapi kenapa saya diusir dan di dorong, itu kan tidak boleh karena disini ada Panwas, dan Panwas bisa melakukan teguran kepada pihak yang melakukan tindakan itu,”ungkapnya.

Namun saat berdebat kata Yoppy, Pak Yansen M. Simbolon selaku Ketua Timn Advokasi Paslon nomor urut 2, Yanni – Jimmi tiba-tiba masuk dan langsung menuding saya kalau saya ini sudah mengganggu jalannya kampanye.

“pak Yansen bilang lagi, anda kalau intelektual tidak boleh begitu. Lalu saya balik bertanya anda siapa? Lalu dia jawab saya Yansen Simbolon Tim Kuasa Hukum Yanni – Jimmi,  lalu saya tanya dia balik kenapa saat Bawaslu Kabupaten Sarmi menyurati KPU Sarmi untuk meminta ijazah dari ke tiga Paslon, tapi KPU hanya menyerahkan ijazah paslon nomor urut 1 dan 3 saja sementara paslon nomor urut 2 tidak serahkan. Kemudian Bawaslu bersurat kedua lagi minta untuk serahkan ijazah paslon nomor urut 2 tapi KPU tidak serahkan. Bawaslu tanyak ke KPU, tapi KPU sampaikan bahwa paslon 02 yang tidak mau serahkan ijazahnya, bagaimana tuh?

Kalau memang tidak mau serahkan ijazah untuk apa mau maju bupati di Sarmi itu sama saja tidak memenuhi syarat dan dianggap melakukan dipelanggaran administrasi,” beber Yoppy Marwa.

Yang jadi pernyataan saya atas dasar apa verifikasi data paslon saat verifikasi faktual pertama itu mereka pakai ijazah yang mana?

Seharusnya, ijazah itu sudah ada saat verifikasi dan datanya itu disimpan di KPU Kabupaten Sarmi dan juga Bawaslu Kabupaten Sarmi. Terus kenapa Bawaslu Kabupaten Sarmi menyurati KPU dan minta ijazah lagi dan Paslonnya tidak mau kasi. Itu yang menjadi pertanyaan besar dari saya dan seluruh publik masyarakat Kabupaten Sarmi,” sambungnya.

Bahkan kata Yappy, pada saat dirinya beragumentasi dengan pak Yansen dengan tegas saya katakan kalau memang anda kuasa hukumnya Paslon nomor urut 02, silahkan serahkan ijazahnya ibu Yanni ke KPU Kabupaten Sarmi, biar KPU juga serahkan ke Bawaslu.

Hanya saja, saat itu Pak Yansen Simbolon ini kesannya menutupi dan tidak mau menjawab pertanyaan terkait ijazah itu. “Saya bertanyak kenapa ijazah itu tidak diserahkan, ada apa. Karena pak Yansen merasa tersudut dengan pertanyaan saya dan tidak bisa menjawab pertanyaan saya, sehingga kami pun tidak lanjut lagi. Jadi saya menilai ini ada sebuah permainan curang yang membuat penyelenggara harus bungkam. Belum jadi Bupati tapi sudah membohongi rakyat. Untuk itu, kami tidak mau punya pemimpin yang terlalu banyak menyimpan kebohongan dan tidak jujur kepada masyarakat Sarmi,” tekannya.

Selain itu Yoppy menyatakan, jika pak  Yansen ini juga mengeluarkan stegman di media bahwa saya melakukan provokasi. Disini saya mau bilang bahwa itu kesalahan besar yang dia lakukan sebab saya tidak melakukan provokasi.

“Disini saya juga mau tegaskan kepada media yang sudah menulis dan memuat berita itu mereka tidak komfirmasi kepada saya lalu menaikan berita itu dengan mentah-mentah. Dengan adanya pemberitaan itu maka nama baik saya sudah tercemar untuk itu saya akan menuntut balik media media yang sudah memuat berita itu yang membuat nama baik saya tercemar karena mereka telah memuat berita itu tanpa konfirmasi,” tegas Yoppy.

“Saya siap untuk berbicara di ruang Bawaslu Kabupaten Sarmi tapi saya juga minta kehadiran Paslon 02 Yanni  –  Jimmi Maban serta  tim kuasa hukumnya, yakni pak Yansen Simbolon untuk hadir. Dan saya juga minta KPU Kabupaten Sarmi, 5 Komisioner dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk hadir dan kita bicara semua disitu di ruang bawaslu,” timpalnya.

Dengan tegas Yoppy Marwa menambahkan, jika KPU Kabupaten Sarmi sebagai penyeleggara jalannya Pemilukada di Kabupaten Sarmi, benar-benar tidak bekerja secara integritas begitupun dengan Bawaslu Kabupaten Sarmi.

“Jika memang Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak bisa tindak lanjuti secara tegas, maka saya akan melanjutkan laporan ini kepada Bawaslu Provinsi Papua agar ditindaklanjuti sehingga dapat melihat kinerja dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarmi,” tandas Yoppy Marwa.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni – Jemmi Esau Maban bakal melaporkan kejadian yang dilakukan oleh salah satu oknum pendukung paslon nomor urut 1 Dominggus Catue – Jumriati atas berinisial YW ke Bawaslu Kabupaten Sarmi.

“Kami sudah laporkan di Polres Sarmi terkait perijinan untuk pelaksanaan kampanye hari ini, tetapi ternyata di dalam lokasi kampanye itu ada hal-hal yang tidak mengenakkan dari salah satu oknum pendukung paslon lain. Dia mengangkat jari telunjuk atau melakukan gestur-gestur yang bukan dari paslon nomor urut 2 saat penyampaian orasi politik dalam kampanye paslon kami,” kata Ketua Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yanni-Jemmi, Yansen M. Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan usai kejadian tersebut, Jumat, 18 Oktober 2024.

Yansen menambahkan, pihaknya meminta agar Panwas Distrik bisa bertindak secara tegas terhadap upaya-upaya yang dilakukan para pendukung paslon lain, untuk mengganggu dengan cara menyusup saat kampanye tatap muka yang dilakukan antara paslon nomor urut 2, Yanni – Jemmi  dengan warga di Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi.

“Saat kami berkampanye mohon agar pihak Panwas bertindak secara tegas ketika ada para penyusup. Kami bilang ini penyusup, karena bagi kami saat melakukan kampanye tidak menjelekkan paslon lain. Tetapi, dia datang dengan membuat gestur-gestur yang menggangu kegiatan kampanye paslon kami,” tegasnya.

Yansen mempersilahkan jika YM ingin mendengarkan orasi politik saat paslon nomor urut 2 Yanni – Jemmi melakukan kampanye. “Jika ingin mendengar orasi itu gak ada masalah. Tetapi, kalau dia menunjukkan gestur itukan yang bermasalah buat kami. Jadi, kami anggap itu suatu tindakan provokasi saat kami melakukan kegiatan kampanye dialogis atau tatap muka sesuai jadwal dari penyelenggara pemilu,” paparnya.

“Tindakan-tindakan provokasi itu sangat menggangu sekali bagi kami. Ya, kami dari tim advokasi akan melaporkan secara langsung tindakan ini, apalagi dia kan ada menunjukkan gestur dari pasangan lain saat kampanye kami. Jadi, itu sudah cukup bukti buat kami melaporkan dia ke pihak pengawas pemilu,” sambungnya.

Paslon Nomor Urut 2, Yanni-Jemmi melalui Tim Kuasa Hukum merasa keberatan dengan adanya tindakan dari salah satu pendukung dari paslon lain.

“Kami sempat melaporkan ini ke pihak Panwas Distrik Pantai Timur secara lisan. Jadi, tindaklanjutnya seperti apa dari panwas, silahkan dikonfirmasi juga ke Bawaslu. Kami juga akan membuat laporan secara resmi pada Senin, 21 Oktober 2024 terkait tindakan tersebut. Dalam laporan kami, juga akan membawa bukti-bukti kepada pihak pengawas pemilu. Karena disini juga kami merasa terganggu,” bebernya.

Leave a Comment