Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Diindikasi Akan Ada Permainan, KPU Papua Pegunungan Didesak Ambil Alih PSU 18 TPS di Tolikara

 

 

Jayapura – Caleg DPR Papua Pegunungan Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Tolikara) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Timiles Yikwa, SE menyoroti Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda yang melakukan sosialisasi penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara pada 24 Juni 2024, yang tidak melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Untuk itu, Timiles Yikwa yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPR Papua ini mendesak KPU Provinsi Papua Pegunungan agar segera mengambil alih penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon Anggota DPR Papua Pegunungan di 18 TPS Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Daerah pemilihan IV sesuai keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

“Mereka melakukan sosialisasi penghitungan ulang surat suara pada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda serta pemerintahan distrik. Hanya saja, dalam sosialisasi itu, seharusnya Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda ini melibatkan PPD sebagai perpanjangan tangan KPU, karena mereka yang tahu persoalan apa yang terjadi pada tanggal 14 Maret lalu,” ungkap Timiles Yikwa kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin malam, 24 Juni 2024.

Bahkan Timiles Yikwa yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Papua ini, menilai tidak ada koordinasi antara Ketua KPU Tolikara dengan PPD Distrik Geya dalam sosialisasi penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya seusai putusan MK.

Oleh karena itu, sebagai salah satu caleg yang mengajukan sengketa, Timiles Yikwa menilai ada indikasi kuat akan ada permainan, lantaran dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Tolikara tidak melibatkan atau bekerjasama dengan PPD Distrik Geya.

Namun, untuk menghindari terjadinya potensi konflik, Timiles Yikwa meminta kepada KPU Papua Pegunungan harus jeli melihat permasalahan ini.

 

 

 

“Kalau bisa KPU Papua Pegunungan segera mengambil alih penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya. Sebab, dalam sosialisasi itu, tidak melibatkan PPD Distrik Geya,” bebernya.

“Bagaimana KPU tidak ada kerjasama dengan PPD Distrik Geya? Terus kita mau penghitungan ulang surat suara itu? KPU mau pakai data mana? PPD pakai data yang mana? Sampai sekarang kita tidak tahu. Secara pribadi saya juga punya data ada dari 18 TPS dan jika mau bilang saya bukan orang Geya, ini wilayah demokrasi. Saya biar ada di distrik lain pun, tapi saya dapat suara dari situ, sehingga tidak bisa dibatasi. Saya salah satu caleg dari Distrik Geya dan bukan pendatang baru, tahun 2019 saya dapat suara dari Distrik Geya. Bahkan, saya sering melakukan kegiatan di Distrik Geya, termasuk membantu salah satu kegiatan klasis waktu di Geya, juga setiap natal saya juga memberikan bantuan masing-masing gereja di Geya,” sambungnya.

Untuk itu, Legislator DPR Papua ini mendesak KPU Papua Pegunungan untuk segera mengambil alih penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara itu.

“Ini baru tahap pertama (sosialisasi) saja ini, tapi sudah kelihatan antara KPU Tolikara dan PPD Distrik Geya tidak ada kerjasama. Mestinya, Ketua KPU Tolikara melakukan sosialisasi melibatkan PPD Distrik Geya, sebagai bawahan. Kan mereka yang tahu informasi, kira-kira logistik ada atau tidak? dokumen ada atau tidak? Mestinya ditanya kepada PPD, setelah itu baru sosialisasi. Jadi, semua tahapan itu mestinya harus ada kerjasama, agar partai atau lebih khusus saya selaku caleg PAN yang dirugikan merasa keberatan, sehingga saya minta KPU Papua Pegunungan segera mengambil alih penghitungan ulang surat suara itu,” tegas Timiles Yikwa.

Selain itu, lanjut Timiles Yikwa, dalam penghitungan ulang surat suara di 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara itu, juga harus melibatkan saksi partai.

Tak hanya itu, Timiles juga meminta Ketua KPU Tolikara harus fokus pada putusan MK, apalagi putusan MK itu memerintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dalam tahap pertama saja, sudah mencurigakan. Ini ada kepentingan apa? Jadi, saya rasa KPU provinsi segera untuk mengambil alih. Apalagi, putusan MK jelas memerintahkan KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU Tolikara, sedangkan yang saya lihat, Ketua KPU Tolikara dalam melakukan sosialisasi tidak melibatkan PPD Distrik Geya,” tandas Timiles Yikwa. (Tiara).