Waropen, – 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen , Provinsi Papua, Periode 2019-2024 akhirnya dilantik dalam situasi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. 20 anggota legislator ini dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran S.H, MH. di halaman kantor DPRD Kampung Ronggaiwa Distrik Ureifaisei, rabu (20/5)
20 Anggota tersebut terdiri dari Partai Amanat Nasional 4 Anggota yakni Gasper Ifan Imbiri SE, Syamsul Korebima, S.Sos, Martinus Simon Duwiri, Sakarias Imbiri; Partai Demokrat 4 anggota adalah Leonard Refasi, SE , Marselus H.Daimboa, Balans Rawey, SE, Apinus Wonda, S.Th; Partai Golongan Karya 3 anggota Anthonius Rumboisano, Isai Kara, Yonatan Yace Reri; Partai Hanura 2 anggota Lamek Maniagasi, SE, Yosepus Dori; Partai PDI Perjuangan Natalis Dagipi, S.Sos, Markus Buinei.(ALMARHUM); Partai Kebangkitan Bangsa Dolfinus Irawa; Partai Bulan Bintang Nikson Yenusi, SKM; Partai Partai Keadilan Sejahtera M.Abas Umar, SH, Olen O.Daimboa Spd, MM; Partai Nasional Demokrat Wilson Lukas F Watopa.
Bupati Waropen, Yermias Bisai, SH Dalam Sambutannya mengatakan, yang menjadi pemenang pemilu tahun 2019 adalah rakyat, sehingga diharapkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik benar-benar dapat memahami kondisi daerah dalam membangun regulasi yang disebut dengan Peraturan Daerah.
Lanjut Bupati Yermias mengungkapkan bahwa anggota DPRD merupakan mitra yang tidak terlepas dari Pemerintahan, dimana Legilatif dan Eksekutif sama-sama dalam pemerintahan. sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan harus ada keharmonisan, dimana legislatif melakukan fungsi tugas utama adalah mengawasi jalannya pemerintahan, baik dalam penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Eksekutif dan Legislatif adalah sama-sama pemerintah, sehingga harus ada keharmonisan dalam pemerintahan, DPRD melakukan pengawasan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksaan dilapangan”. tutup Bupati Yermias.
Usai dilakukan pengambilan sumpah dan janji, selanjutnya kesempatan itu juga diumumkan Ketua DPRD sementara adalah Leonard Refasi, SE , dan Wakil Ketua Sementara adalah Gasper Ifan Imbiri SE.
Sementara itu ditempat yang sama di waktu ahir acara pelantikan, Mantan Ketua DPRD Waropen Apinus Wonda saat itu juga Mengembalikan aset-aset yang selama ini dipakai seperti kendaraan roda 4, dan beberapa aset lainnya. hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada peraturan yang ada.
Ia berharap anggota DPRD lainnya juga dapat melakukan hal yang sama, agar menjadi contoh bagi yang lain, bukan hanya anggota DPRD saja, tetapi juga PNS yang menggunakan aset negara jika sudah tidak menjabat juga dapat melakukan hal yang sama.
“yang terlihat saat ini ada aknum anggota DPRD maupun Pegawai Negeri Sipil menggunakan aset negera seperti kendaraan rodah 4 atau dua, itu menganggap sebagai kendaraan pribadi, pada hal itu adalah aset negera sebagai operasional dipakai jika dalam melaksanakan tugas”. ujarnya.