Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dengan Diterbitkannya PP Aturan DPRP dan DPRK Keluar, Jhon Gobai Minta Segera Siapkan Perdasi/Perdasus dan Tatib

Jayapura – Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai mengaku bersyukur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Yang mana PP tersebut mengatur tentang pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. Penjelasan mengenai orang asli Papua itu dimuat di Pasal 1 poin 24.

Sehingga sebagai Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai sangat bersyukur dengan adanya PP tersebut.

Apalagi diketahui, jika Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan pada tahun 2017, sebelumnya melebur ke fraksi – fraksi partai politik yang ada di DPR Papua.

“Jadi, perjuangan memposisikan kursi adat untuk bisa membentuk fraksi, kami lalukan pada periode lalu, dan akhirnya membuahkan hasil dengan PP 12 Tahun 2018. Sekarang kami punya Poksus yang sama fungsinya dengan Fraksi bagi Anggota dewan yang dipilih dari Parpol,” ungkap Jhon Gobai kepada Wartawan Selasa, 2 November 2021.

Bahkan, kata Jhon Gobai, Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, bisa menduduki kursi pimpinan, sehingga ini merupakan sebuah pengalaman kerja yang menantang.

“Tuhan itu baik, Dia menyediakan orang Samaria yang baik hati bagi kami kursi pengangkatan di DPR Papua dan juga adanya Kursi Pengangkatan di Kabupaten atau DPRK,” ungkap Jhon Gobai.

Terkait dengan hal tersebut, Jhon Gobai meminta untuk segera menyiapkan pelaksanaan dari PP baru itu dengan menyiapkan perdasi dan perdasus sebagai turunan dari PP tersebut.

“Oleh karena itu, mari juga kita siapkan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRP dan DPRK untuk pengisian Pimpinan DPRP dan Pimpinan dan keanggotaan DPR Kabupaten tanpa mengurangi atau merubah komposisi yang ada, agar dapat berjalan dalam periode 2019-2024,” pungkasnya. (Tiara).

Leave a Comment