Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 di Provinsi Papua sebanyak 727.823 pemilih.
“Jumlah tersebut tersebar di 8 kabupaten dan 1 kota, dan di 105 distrik serta 993 kampung di Papua,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, di Jayapura, Senin (4/9/2023).
Steve mengatakan, penetapan DPT telah dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional Pemilu 2024 pada 2 Juli 2023 di Jakarta.
Sementara itu, jumlah pemilih pemula di Papua untuk Pemilu 2024 berdasarkan data KPU sebanyak 7.677 pemilih.
Steve mengungkapkan tengah melakukan penyisiran untuk mendata pemilih yang belum terdaftar meski penetapan sudah dilakukan.
“DPT sudah ditetapkan, tetapi hak orang perorang untuk menyalurkan aspirasinya memilih pemimpin, sehingga kami ambil langkah untuk melakukan pendataan ulang,” kata Steve.
Dia mengatakan, tetap mengokomodir bagi pemilih yang belum terdaftar yang telah memiliki KTP elektronik pada hari pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU berharap, masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Karena hak setiap orang untuk memilih pemimpin. Satu suara menentukan pemimpin lima tahun kedepan,” ujarnya. (Sari)