Jayapura : Anggota Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobay mengungkapkan, berdasarkan kombinasi penggunaan aspek identifikasi kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan aspek aspirasi masyarakat, maka hasil penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2023 yang menjadi keputusan Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua ada 19 raperda.
Dimana sebelumnya, ada 37 rancangan peraturan daerah (Raperda) baik raperdasi maupun raperdasus yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua tahun 2023, namun setelah hasil penetapan maka kini menjadi 19 raperda yang menjadi skala prioritas.
Dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda terhadap Hasil Rapat Kerja Bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penetapan raperasi dan raperdasus tahun 2023 ini, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan dihadiri langsung oleh Plh Gubernur Papua, DR M Ridwan Rumasukun.
Pada kesempatan itu, Jhon Gobay, dalam laporan Bapemperda mengatakan, untuk skala prioritas atas raperda usulan eksekutif atau gubernur terdapat 7 raperda yakni Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus; Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043; 8. Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperdasi tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
Sedangkan, untuk skala prioritas atas Raperdasi/Raperdasus Usulan DPR Papua lanjut Jhon Gobai, terdapat 10 raperda, diantaranya Raperda tentang Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib jo Perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian DPR Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah; Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan.
“Selain itu, Raperdasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga, 8. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial dan Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua,” kata Jhon Gobai saat menyampaikan laporan Bapemperda DPR Papua dalam rapat paripurna non APBD, Selasa 7 Maret 2023.
Lanjut dikatakan, berdasarkan materi pokok yang diatur, ada beberapa Raperdasi dan Raperdasus memiliki kesamaan materi atau saling terkait sehingga dapat dipertimbangkan untuk digabungkan menjadi satu kesatuan rancangan, yaitu pertama, Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (usulan eksekutif) dapat mengakomodir Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat (inisiatif DPR Papua). Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara mencabut Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 sehingga diatur dalam satu Raperdasi dengan memperhatikan perubahan pengaturan tentang pertambangan rakyat dalam Undang-Undang Minerba, sehingga Raperdasi tentang “Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara” (usulan eksekutif) mencakup pengaturan tentang pertambangan rakyat (inisiatif DPR Papua).
Kedua, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (usulan DPR Papua) dapat digabungkan dengan Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan (usulan DPR Papua) menjadi Raperdasi tentang “Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
“Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi terkait penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dirancang dalam Raperdasi tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Di Provinsi Papua (usulan eksekutif),” jelasnya.
Ketiga,.Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi (usulan eksekutif) dapat mengakomodir muatan materi Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu (usulan DPR Papua), menjadi Raperdasi tentang “Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pengembangan Sagu Pemerintah Daerah Provinsi.”
“Bahkan, raperdasi ini dapat mengakomodir pokok materi tentang perlindungan dan pengembangan sagu ke dalam Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” ujar Gobai.
Keempat, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua (inisiatif DPR Papua) dapat digabungkan dengan Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah (inisiatif DPR Papua), mejadi Raperdasi tentang “Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.” Materi pokok raperdasi tentang perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 dan materi pokok raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra digabungkan menjadi satu kesatuan materi dalam satu raperdasi karena bahasa merupakan salah satu unsur kebudayaan.
Dan kelima, kata Jhon Gobay, Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam (usulan eksekutif) dapat diintegrasikan dengan Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua (inisiatif DPR Papua), menjadi Raperdasi tentang “Perekonomian Berbasis Sumber Daya Alam Yang Mengutamakan Pemberdayaan Orang Asli Papua”. Raperdasus ini sekaligus dapat mencabut Perdasus Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Ekonomi Kerakyatan.
“Pemikiran tentang penggabungan dalam satu kesatuan rancangan didasarkan pada perlu penyederhaan regulasi sehingga memiliki tingkat pemberlakuan yang efektif di lapangan. Sebagaimana diamanatkan Pasal 42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 42A, yang dimaksud dengan “dokumen perencanaan” antara lain”… program pembentukan peraturan daerah provinsi…”, sehingga penyederhanaan regulasi perlu dilakukan oleh kita bersama,” terangnya.
Namun, Jhon Gobay berharap kepada Pemprov Papua agar koordinasi yang telah terjalin baik pada tahapan perencanaan proses pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi (Propemperda Provinsi Papua Tahun 2023) akan dilanjutkan ke tahapan berikut, yaitu tahapan penyusunan dan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus.
“Besar harapan kami beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi prioritas dapat dibiayai bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak dan membuka luas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus dalam dioptimalkan bersama,” harapnya. (Tiara).