Sementara itu Komisioner KPU Waropen Silas Y Buinei,SP mengatakan agar Pemerintah daerah Kabupaten Waropen dapat melakukan realisasi anggaran sesuai dengan NPHD yang sudah disepakati bersama, sebab kebutuhan KPU dibekap oleh Pemda, proses ini tetap akan ditunda jika pemerintah daerah tidak merespon.
Menurutnya, sejauh ini pihak KPU telah melakukan koordinasi, surat- menyurat dan bahkan sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 23 januari 2020 di ruang rapat sekda bersama KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, dalam pertemuan ini pemerintah menjawab bahwa akan dicairkann pada tanggal 1 februari, namun sampai denggan saat ini belum ada realisasi anggaran tersebut.
“Kami KPU sudah melakukan koordinasi, surat menyurat dan bahkan telah dilakukan pertemuan 23 januari lalu, jawaban pemerintah bahwa akan dicairkan pada tanggal 1 februari, sampai saat ini belum ada realisasi” ujar Silas.
Seluruh kegiatan tahapan dari KPU bekapan penuh pada pemerintah kabupaten waropen, oleh sebab itu pemerintah daerah dapat menindaklanjuti proses ini, dan apabilah pemerinntah tidak merespon terhadap apa yang kami lakukan, maka proses ini akan tetap kami tunda. Tegasnya.
Sementara ditempat sama Komisioner Bawaslu Divisi penindakan dan sengketa Nikolas Imbiri,S.ST.Pi mengatakan apa yang telah diputuskan oleh KPU terkait Penundaan Tahapan pemilukada yang telah jalan, Bawaslu menghormati itu.
Sebelumnya KPU telah menyampaikan secara lisan, untuk adanya potensi penundaan ini sehingga Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait dengan potensi adanya penundaan ini, dan sikap dari bawaslu pada prinsipnya menghormati keputusan KPU itu, karena pelaksana teknis Pemilukada ada pada KPU, dan bawalu sifatnya pengawasan.
Walaupun Tahapan di KPU sementara di Hentikan, namun Tahapan pada Bawaslu tetap jalan sesuai dengan prosedur mengingat saat ini bawaslu lakukan perekrutan PPN.
Kami berharap kepada pemeirntah daerah agar dapat segera menyelesaikan proses anggaran pemilukada kepada KPU Waropen . tutup Niko (af)