“Sampai dana dicairkan pada tanggal 5 maret sesuai dengan surat pemerintah Daerah , baru kita akan lakukan pencabutan penundaan, agar tahapan jalan sesuai dengan jadwal”.
Menurutnya secara aturan,tahapan yang suda berjalan bisa ditunda jika terjadi musibah atau bencana alam, bukan karena anggaran, namun karena kondisi daerah saat tidak bisa dipaksakan, sebab anggaran ini yang mendorong proses dalam tahapan.
“Tahapan yang suda berjalan bisa saja ditundah, jika kebutuhan anggaran tidak bisa tertutupi, sebab anggaran ini harus seiring dan sejajar dengan tahapan” ungkap Alexsander
Alasan Pemerintah Daerah belum dapat melakukan reasisasi kata alex sesuai dengan surat yang diterimah KPU, APBD kabupaten waropen belum ditetapkan, hal ini dikarenakan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 belum dilaksanakan, namun untuk kondisi ini pemerintah kabupaten waropen telah mengeluarkan Peraturan Bupati No I Tahun 2020 tentang pengeluaran kas mendahului Penetapan APBD untuk dapat membiayai program kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat yang salah satunya adalah pelaksanaan pemilukada tahun 2020.
Dalam NPHD sebesar 30 milyar dicairkan tiga tahap, tahap pertama 40 persen, tahap II 50 persen dan tahap terahir 10 persen, sehingga yang harus direalisasi dari pemerintah daerah di tahap pertama sekitar 12 milyar, namun kenyataannya pada tanggal 29 oktober 2019 baru dicairkan 1 milyar sampai pada saat ini (27/2/20). Jelas Alex
Penundaan tahan yang sudah berjalan tentu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan kedepannya, tetapi jika anggaran sudah ada, maka kita (KPU) komitmen untuuk mengatur agar tahapan tetap jalan seusai denggan mekanisme yang ada. Tuturnya