Jayapura, – Akhirnya Pemerintah Provinsi Papua menyetujui usulan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE agar dibentuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Raperdasi) tentang Bencana Non-Alam.
Sebelumnya, pokok pikiran beliau (Jhony Banua Rouw) ini telah di diskusikan ke teman-teman pimpinan beserta Badan Legislatif (Baleg) dan staf ahli untuk membentuk Perda Penanggulangan Bencana yang dalamnya membahas covid-19.
Bahkan, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasannya. Yang melibatkan pihak-pihak berkompeten dan rektor Universitas Cenderawasih.
Jhony Banua Rouw menjelaskan, raperdasi tersebut sebagai bentuk antisipasi dikemudian hari jika terjadi pandemi virus di Tanah Papua.
“Intinya semua pihak stake holder menyetujui pembentukan raperdasi bencana non-alam,” kata Jhony Banua Rouw kepada wartawan, Kamis (21/5).
Selain itu dalam raperdasi yang didorongnya itu juga akan membahas sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan virus ke orang lain.
“Kami berharap dalam 2-4 minggu kedepan (Raperdasi) ini bisa selesai. Tentu dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui DPR Papua. Sehingga dalam pembuatan Raperdasi ini kami mohon dukungan dari semua pihak,” harapnya.
Politisi NasDem ini menambahkan, dengan selesainya perdasi tersebut, bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Tanah Papua.
“Tetapi kita juga segera singkronkan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi, sehingga perekonomian di Papua tetap stabil,” tandasnya.
Sekedar diketahui, yang melatar belakangi Jhony Banua Rouw mendorong agar dibentuknya Perda tersebut, karena Papua tidak bisa terus bertahan dengan pembatasan penerbangan dan pelayanan komersil, sebab suatu saat pasti pembatasan tersebut harus dibuka.