Jayapura – Setelah menggelar sidang pengumuman usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua, masa jabatan 2018 – 2023 yakni Alm, Klemen Tinal, SE, MM pada Selasa 13 Juli 2021, selanjutnya DPR Papua bakal segera membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Papua.
Untuk itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE berharap setelah rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua ini, maka partai koalisi bisa segera melakukan pembahasan dan menggodok serta memutuskan dua nama untuk dikirimkan kepada DPR Papua agar selanjutnya dilakukan tahapan pemilihan dan menetapkan sebagai wakil gubernur.
“Dalam waktu dekat, DPR Papua tentu akan membentuk Pansus Pemilihan Wagub ini,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw kepada Wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Dikatakan, jika pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Papua itu, merupakan internal dewan, sehingga prosesnya tentu tidak akan lama.
“Setelah nanti dikirim oleh partai koalisi dan pak gubernur kepada DPR Papua lewat Pansus DPR Papua, tentu akan melakukan verifikasi terkait dengan persyaratan-persyaratannya,” ujar Jhony Banua Rouw.
Kemudian selanjutnya, kata Jhony Banua Rouw, DPR Papua tentu akan mengirimkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk persetujuan tentang keaslian orang asli Papua terhadap nama – nama yang diusulkan tersebut.
“Jadi minggu ini, kita akan selesaikan pembentukan Pansusnya. Kita juga akan mempersiapkan Pansus untuk mulai bekerja,” ungkapnya.
Kendati demikian tandas Jhony Banua Rouw, pada prinsipnya DPR Papua sebenarnya telah mempersiapkan Pansus dari awal.
“Ya, memang Pansusnya sebenarnya harus dibentuk pada waktu lalu. Namun karena masyarakat minta untuk menunggu 40 harinya beliau, ya jadi kita tunggu,” jelasnya.
Namun, Politisi Partai NasDem itu mengapresiasi statemen Gubernur Papua yang menginginkan agar proses pemilihan Wagub Papua itu dipercepat, lantaran Gubernur membutuhkan seorang pendamping dalam membantu untuk menjalankan roda pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini. (Tiara)